Senin, 11 Mei 2009

"MANFAAT AKTA KELAHIRAN DALAM SEGALA URUSAN"

"Begitu besarnya manfaat "Akta Kelahiran", hampir setiap urusan, kita membutuhkan "Akta Kelahiran".


Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara, pencatatan "kelahiran" bersifat universal pada dasarnya merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Dalam pengertian yang lebih konkrit, pencatatan "kelahiran" memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan "kelahiran", yaitu "akta kelahiran".

"Kelahiran" merupakan kehadiran anggota keluarga baru yang harus segera dilaporkan. Kepemilikan "Akta Kelahiran" merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.


Meskipun "akta kelahiran" merupakan dokumen yang sangat penting, namun masih banyak masyarakat yang enggan mengurusnya secara cepat. Mereka sering menunda pengurusannya karena malas. bahkan masih ada yang tidak mau mengurusnya sama sekali. Padahal idealnya, pembuatan "akta kelahiran" dilakukan dalam waktu 60 hari sejak persalinan. Dengan demikian setiap "kelahiran" dilaporkan dengan cepat, sehingga mendukung upaya pencatatan kependudukan secara akurat, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.


Mengapa setiap orang harus memiliki "Akta kelahiran"? "Akta Kelahiran" mempunyai banyak manfaat bagi kita, antara lain:


a. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewar-
ganegaraan seseorang.


b. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.

c. Seabagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.

d. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.

e. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.

f. Pembuatan KTP, KK dan NIK.

g. Pembuatan SIM.

h. Pembuatan pasport.

i. Pengurusan tunjangan keluarga.

j. Pengurusan warisan.

k. Pengurusan beasiswa.

l. Pengurusan pensiun bagi pegawai.

m. Melaksanakan pencatatan perkawinan.

n. Melaksanakan ibadah haji.

o. Pengurusan kematian.

p. Pengurusan perceraian.

q. Pengurusan pengakuan anak.

r. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi.


Begitu besarnya manfaat "Akta Kelahiran", hampir setiap urusan, kita membutuhkan "Akta Kelahiran". "Akta Kelahiran" ini bisa dikatakan sebagai kebutuhan administrasi dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang.


Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27, bahwa setiap "kelahiran" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota) di tempat terjadinya peristiwa "kelahiran" paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak "kelahiran".


Pelaporan "kelahiran" yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal "kelahiran" dikenai :
- Sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Mendapat persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.



Pelaporan "kelahiran" yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dikenai :
- Sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Mendapat penetapan Pengadilan Negeri.



"Akta Kelahiran" diterbitkan dalam 3 (tiga) status hukum, yaitu:

1. Anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah;

2. Anak seorang ibu;

3. Anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.


Berdasarkan 3 (tiga) status hukum tadi, maka persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk pengurusan "Akta Kelahiran"nya, dengan merujuk pada Peraturan Presiden RI nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Bab III Pasal 52 adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak dari pasangan suami istri dari perkawinan yang sah, dijelaskan pada Pasal 52 ayat (1), dilakukan pencatatan "kelahiran" dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM
:

a. Permohonan untuk memperoleh kutipan "Akta Kelahiran".

b. Surat Keterangan "Kelahiran" dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan/Penolong "Kelahiran"

c.Surat Keterangan "kelahiran" dari Desa/Kelurahan (Tripikat).

d. Foto copy KK dan KTP Orang Tua.

e. Foto copy KTP saksi (nama dan identitas saksi "kelahiran")

f. Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.

g. Foto copy ijazah yang bersangkutan.

h. Bagi WNI yang lahir di Luar Negeri wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak kembali ke Indonesia.


PERSYARATAN KHUSUS :

Bagi Warga Negara Asing melampirkan :

a. Foto copy dan menunjukkan dokumen asli dari imigrasi.

b. Surat Keterangan tempat Tinggal orang tua bagi pemegang KITAS.

c. Paspor KITAS/KITAP, VISA, STMD dari Kepolisian.

d. Pelaporan melebihi batas waktu harus melalui Sidang Pengadilan Negeri.

(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).


2. Bagi anak dari seorang ibu, dijelaskan pada Pasal 52 ayat (2) bahwa dalam hal pelaporan "kelahiran" tidak disertai kutipan "akta" nikah/"akta" perkawinan orang tua, namun pencatatan "kelahiran" harus tetap dilaksanakan. Point (2) ini mengandung pengertian bahwa anak tersebut tetap mempunyai hak untuk mendapatkan status hukum berupa "akta kelahiran" dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana disebutkan diatas kecuali kutipan "akta" nikah/"akta" perkawinan orang tua.


3. Bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya, maka persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 55 adalah:

a. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan "kelahiran" dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian kepada Instansi Pelaksana.

b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register "Akta Kelahiran" dan menerbitkan Kutipan "Akta Kelahiran".


Beberapa Informasi Penting tentang "Akta Kelahiran":

a. Mulai tahun 2010, pengurusan "Akta Kelahiran" didasarkan azas peristiwa/kejadian dimana anak tersebut dilahirkan.

b. Pada tahun 2011, pelaporan "kelahiran" yang terlambat 1 (satu) tahun atau lebih harus melalui pengesahan Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

c. Pada tahun 2011, pengurusan "Akta Kelahiran" harus melalui pelaporan terlebih dahulu pada desa/kelurahan dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) yang sudah tercantum bayi tersebut.


Dalam rangka mendukung berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan mewujudkan pencapaian Rencana Strstegis 2011 bahwa Semua Anak Indonesia Tercatat "Kelahiran"nya, maka dalam pencatatan "kelahiran" pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian dispensasi pelayanan pencatatan "kelahiran" bagi penduduk yang belum memiliki "akta kelahiran" atau yang terlambat melaporkan pencatatan "kelahiran"nya tanpa melalui penetapan pengadilan sampai dengan bulan Desember Tahun 2010.


Apabila pemberlakuan batas waktu dispensasi tersebut telah berakhir (hingga Desember tahun 2010), maka bagi masyarakat yang telah melakukan keterlambatan pencatatan peristiwa "kelahiran" atau dengan kata lain melebihi 60 (enan puluh) hari sejak "kelahiran", maka sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Bab V Pasal 32 tentang Pencatatan "Kelahiran" yang Melampaui Batas Waktu adalah sebagai berikut:

1. Pelaporan "kelahiran" yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal "kelahiran", pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

2. Pencatatan "kelahiran" yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan "kelahiran" sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2) diatur dalam Peraturan Presiden.


Selanjutnya, hal yang perlu ditegaskan dalam pemanfaatan masa dispensasi pelayanan "akta kelahiran" ini adalah peran aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memotivasi dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat untuk segera mencatatkan peristiwa "kelahiran" guna mendapatkan status hukum bagi putra-putrinya berupa "akta kelahiran".



 PERPANJANGAN DISPENSASI PENGURUSAN "AKTA KELAHIRAN".

Dalam pencatatan "kelahiran" pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian dispensasi pelayanan pencatatan "kelahiran" bagi penduduk yang belum memiliki "akta kelahiran" atau yang terlambat melaporkan pencatatan "kelahiran"nya tanpa melalui penetapan pengadilan sampai dengan bulan Desember Tahun 2010. Namun, ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010  Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan "Kelahiran",  yang menyebutkan bahwa:

1. Masa dispensasi pelayanan pencatatan "kelahiran" yang semula berlaku sampai dengan akhir Desember 2010 diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2011.

2. Mulai Januari 2012, semua proses pelayanan pencatatan "kelahiran" wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya.


Setelah kita mengetahui hal-hal penting tentang "Akta Kelahiran", maka bagi siapa saja yang belum memiliki "Akta Kelahiran" supaya segera mengurusnya....... Supaya mendapat kemudahan dalam segala urusan............

Marilah kita wujudkan bersama-sama terciptanya Tertib Administrasi Kependudukan di negara kita tercinta ini.................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar