Sabtu, 14 Maret 2015

"ANAK LAKI-LAKI MENURUT ISLAM"

"Kebetulan "anak" saya "laki-laki", sehingga saya ingin menulis bagaimana "Anak Laki-laki" menurut "Islam"


Dari beberapa Hadits dapat kita ambil pelajaran bagaimana kita harus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari terhadap "anak laki-laki" kita.

"Seorang "laki-laki" datang kepada Rasulullah SAW., lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk aku pergauli dengan sebaik-baiknya?” Sabdanya. “Ibumu”, lalu ia bertanya, “Kemudian siapa?” Sabdanya, “Ibumu,” Kemudian bertanya “Siapa lagi?” Sabdanya “Ibumu.” Kemudian ia bertanya, “Lalu siapa?” Sabdanya, “Ayahmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Secara khusus atau dengan sangat istimewa "Islam" menekankan hak ibu kepada "anak laki-laki" kandungnya. Mengapa terhadap "anak" perempuan kandungnya tidak? Karena "anak" perempuan dilepas setelah diperistri seseorang. Sedangkan "anak laki-laki" tidak bisa lepas, walaupun ia sudah beristri.

Jadi pengabdian "anak laki-laki" kepada ibu kandungnya tidak putus. Tetapi pengabdian "anak" perempuan putus dan beralih kepada suaminya. Karena itu, "anak laki-laki" lebih terikat kepada ibunya. Sementara "anak" perempuan terlepas ikatan pengabdiannya kepada ibunya sendiri. Jadi, beruntunglah "anak"-"anak" perempuan karena beban mereka tidak seberat beban "anak laki-laki".

"Laki-laki" wajib membelanjai istri dan "anak"nya dan wajib terus memperhatikan nasib ibu kandungnya. "Anak laki-laki" yang dewasa, lalu menikah, ibunya lebih berkuasa terhadap dirinya dari pada istrinya. Kalau si ibu jahat, maka celakalah rumah tangga "anak laki-laki" kandungnya. Karena ibu lebih berhak kapada "anak laki-laki" kandungnya, maka "anak laki-laki" harus berusaha menjaga perasaan ibunya.

Demikianlah Rasulullah SAW menempatkan kedudukan seorang ibu terhadap "anak laki-laki" kandungnya. Maka, bagi remaja putri yang paling enak adalah cepat menjadi ibu, kelak punya hak istimewa kepada "anak laki-laki"nya. Jadi, lebih baik bagi para "anak" putri segera menikah.

Sebelum menikah, seorang "anak", baik "laki-laki" maupun perempuan mempunyai kewajiban yang besar kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibundanya. Bila seorang "anak laki-laki" yang telah menikah, maka kewajiban berbakti kepada ibu ini tidak hilang, jadi suami adalah hak ibunda.

Bagaimana dengan "anak" perempuan yang telah menikah? Nah, bagi "anak" perempuan yang telah menikah, maka haknya suami. Jadi istri berkewajiban berbakti pada suami. Karena setelah Ijab kabul, berpindahlah hak dan kewajiban seorang ayah kepada suami dari "anak" wanitanya. Begitu besar kewajiban berbakti pada suami, sampai Rasulullah pernah bersabda, “Bila boleh sesama manusia mengabdi (menyembah), maka aku akan menyuruh seorang istri mengabdi pada suaminya.”

Yang lebih dekat kepada ibu-bapak itu siapa? Kakak tertua, sesudah itu adik, sesudah itu paman, sesudah itu bibi, sesudah itu keponakan ("anak"-"anak" dari saudara kita), dan begitulah jenjang seterusnya. Kalu ibu masih hidup, maka orang pertama yang harus kita utamakan adalah ibu. Selesai urusan ibu, barulah urusan ayah. Kalau kita punya saudara lalu ia minta tolong, maka ia kita tolong sesudah selesai urusan orang tua kita. Begitulah urutan penanganannya yang benar menurut "Islam". Kalau datang keponakan dan saudara sepupu, mana yang didahulukan? Keponakan yang didahulukan. Demikianlah jenjang kita menolong keluarga kita. Kalau begitu, kapan kita menolong orang lain? Ya, sesudah selesai kita menangani keperluan keluarga kita sendiri.

Karena itu, janganlah orang lain diberi, tetapi pamannya melarat dibiarkan. Maka haruslah diperhatikan betul-betul pertalian kerabat itu. Yang dimaksud dengan ibu-bapak dalam hadits Nabi SAW adalah ibu-bapak ke atas. Kalau ada nenek, maka nenek lebih berhak dari saudara tua. Kalau ada bapak dan nenek, maka dahulukan bapak kita. Kerena dalam pembagian warisan nenek tertutup apabila masih ada ayah. Karena itu kita harus betul-betul tahu mana yang dinamakan dzawil arham dan mana yang dinamakan ahli waris ‘ashabul supaya kita bisa mempraktikan petunjuk agama dalam berbuat baik kepada kerabat atau keluarga. Seandainya terjadi status permohonan bantuan sama, yaitu lima orang paman dari pihak ayah atau ibu, maka mereka ini memperoleh perlakuan sama. Apa sebab? Karena secara hukum "islam", paman dari pihak ayah berkedudukan sama kuat.

Hadits di atas menerangkan bahwa hak seorang ibu terhadap
"anak laki-laki"nya tidak pernah putus, sekalipun ibunya itu meninggal atau "anak laki-laki" itu meninggal. Bagaimana kalau kebutuhan istri dan kebutuhan ibu bersamaan waktunya? Bila kepentingan makan dan minum istri sudah terpenuhi, lalu istri punya keperluan lain yang tidak pokok, maka yang wajib didahulukan adalah kepentingan ibu. Demikianlah hak ibu kepada "anak laki-laki" kandungnya. Jadi istri harus menyadari bahwa kepentingan ibu kandung suaminya adalah kepentingan yang hampir mutlak kepada kepada si "anak". Karena suami masih punya kewajiban kepada ibunya. Kalau istri tidak menyadari aturan "islam" seperti ini, maka si suami dan istri bisa ribut. Istri yang paham agama, ketika melihat suaminya begitu taat kepada ibu kandungnya, ia berkata, “wah, saya bersyukur kepada Allah karena suami saya tahu beragama, sehingga paling tidak saya turut masuk surga. Karena kamu berbakti kepada ibumu dan saya pun meridhai perbuatanmu itu. Mudah-mudahan amal baikmu dapat menyinari hatiku sehingga aku menjadi hamba Allah yang shalih.”

Apakah di depan pengadilan "islam" ada jaminan bagi ibu menuntut "anak"nya jika tidak dipedulikan kepentingannya? Bisa! Karena ibu mempunyai tiga hak derajat. Ibu dapat menuntut dan datang ke pengadilan.

Ibu : “Pak hakim, saya mengajukan perkara, "anak laki-laki" saya mengabaikan kepentingan saya.”

Hakim : “ada apa dengan "anak"mu?”
Ibu : “Saya butuh uang Rp. 10.000 tetapi tidak mau memberi.”

Hakim dapat memanggil si "anak" dan memerintahkan kepadanya untuk memberi uang tersebut kepada ibunya. Karena itu, para istri harus menyadari kedudukan ibu yang istimewa seperti itu di hadapan "anak laki-laki" kandungnya. Inilah karunia Allah kepada kaum Ibu. Jadi kalau di dalam negara "islam" seorang ibu diperlakukan kurang wajar atau diabaikan kepentingannya oleh kepentingan istri "anak laki-laki"nya, maka si ibu berhak menuntut ke pengadilan.

Dalam sejarah "islam" terdapat kisah Alqamah. Dia sakit keras, lalu datanglah sahabat-sahabat kepada Rasulullah SAW. mengadu. “Ya Rasulullah, Alqamah sudah menderita sakaratul maut beberapa hari, tetapi tiada kunjung datang mautnya!” Lalu para sahabat ditanya oleh Rasulullah. “Mengapa dia begitu? Apakah dia masih punya Ibu?” Jawab para sahabat, “Masih punya ya Rasulullah!” Kemudian Rasulullah bertanya lagi “Dimana Ibunya?” para sahabat menjawab, “Ibunya di rumahnya, ya Rasulullah!” Kemudian ibunya didatangi oleh Rasulullah dan berkatalah Rasulullah kepadanya, “Bu, "anak" ibu sakit keras. Apakah ibu sudah mendengar?” Jawab ibu Alqamah, “Ya, saya sudah dengar.” Kemudian di depan Rasulullah Ibu itu marah, "anak" itu memang tak tau diuntung!” Rasulullah bertanya kepada ibunya, “Apakah sebenarnya yang terjadi?” jawab ibu Alqamah, “Saya pernah datang ke rumahnya, tetapi dia lebih mendengarkan panggilan istrinya dari pada panggilan saya. Karena itu, saya pulang dan saya tidak mau lagi melihat"anak"  itu. Saya tidak ridha kepada "anak" itu!” Rasulullah terkejut, lalu berkata, “Bagaimana bu, kalau Alqamah itu saya bakar, supaya dapat mati?” Mendengar Rasulullah berniat membakar "anak"nya, maka sang ibu spontan menjerit seraya berkata, “Tidak, Ya Rasulullah! Kalau begitu saya akan datang memberi maaf kepada "anak" saya itu.” Ketika ibunya mau datang untuk memaafkan Alqamah, beberapa detik kemudian Alqamah meninggal dunia. Sampai sejauh itulah siksa Allah kepada "anak" yang tidak diridhai ibunya.

Rasulullah mengingatkan para "anak" dengan sabdanya:
“Ada dua perbuatan dosa yang siksanya dipercepat di dunia ini yaitu menyekutukan Allah dan durhaka kepada Ibu-Bapak.” (HR. Bukhari dan Tirmizi)

Maksudnya orang-orang yang berani durhaka kepada ibu-bapaknya, Allah akan turunkan siksanya di dunia ini, tidak perlu menanti di alam kubur. Apakah turun menjelang sakaratul maut, atau hidupnya tidak beres, atau kalau punya "anak", lalu "anak"nya rusak semua. Kerena itu "anak laki-laki" perlu memperhatikan hak ibu. Coba pikirkan dengan baik! Waktu kita kecil ibu tidak punya uang, kita minta mainan. Ibu hutang pada tetangga untuk membelikan mainan. Sekarang kita sudah dewasa, sudah bekerja, ibu kita yang sudah tua datang kepada kita di saat kitak tidak punya uang.

-“Nak, saya ini sakit. Bawalah ibu ke dokter!”
+”Bu, saya tidak punya uang!”

Jangan menjawab seperti itu kepada ibu. Kalau dulu ibu berhutang untuk membelikan mainan kita, tetapi sekarang kita berlaku seperti itu, apakah patut? Tidakkah kita merasa berdosa menolak permintaan seorang ibu untuk berobat? Sikap dan jawaban seperti itu sungguh-sungguh perbuatan durhaka kepada seorang ibu.

Kepada para istri, kalau punya suami yang masih mempunyai ibu kandung, doronglah suami untuk lebih berbakti kepada ibunya. Perbuatan semacam ini sudah merupakan perbuatan yang mendapatkan pahala dan suami juga mendapatkan pahala. Jadi jangan sampai suami berbakti, lantas sang istri menghalangi. Umpamanya ibu datang ke rumah kita minta uang Rp. 200.000, sedang di rumah tidak ada uang, lalu kita hutang untuk diberikan kepada ibu. Sang istri kemudian berkomentar “Kamu ini bagaimana tho mas? Saya minta tidak diberi, tetapi ibumu kamu beri!”. Menghadapi istri seperti itu, suami harus tegas dan berani berkata bahwa ibu kandungnya lebih berhak dari pada istrinya. Itulah sebabnya dalam mencari istri disarankan mencari wanita yang tahu agama supaya tidak terjadi malapetaka.

Dan itulah enaknya menjadi seorang ibu. Berhasil menjadi ibu berarti menjadi ratu yang tak bisa diganggu gugat kekuasaanya. Tangannya tuding sana, tuding sini kepada "anak"-"anak laki-laki"nya, kemudian si "anak laki-laki" harus taat. Karena itu para perempuan jangan merasa rendah diri. Justru menjadi perempuan harus berbangga karena kekuasaanya semakin hari semakin besar kalau kelak berhasil menjadi ibu dengan dikelilingi "anak"-"anak"nya yang "laki-laki"

Dari hadits ini dapat diambil pelajaran tentang ibu yang lebih berhak terhadap "anak laki-laki"nya. Hal ini dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa’i, Al-Hakim yang menshahihkannya, dari Aisyah r.a. berkata:

“Aku bertanya kepada Nabi Muhammad SAW., siapakah manusia yang paling berhak atas seorang wanita?” Jawabnya, “Suaminya.” “Kalau atas "laki-laki"?” Jawabnya, “Ibunya.”

Demikian juga yang diriwayatkan Al-Hakim dan Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita yang bertanya:

“Ya Rasulallah, sesungguhnya "anak laki-laki"ku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumannya, pangkuanku pernah menjadi pelipurnya. Dan sesungguhnya ayahnya menceraikanku, dan hendak mencabutnya dariku.” Rasulullah SAW.. bersabda, “Kamu lebih berhak dari pada ayahnya, selama kamu belum menikah.”

Maksudnya menikah dengan lelaki lain, bukan ayahnya, maka wanita itu yang meneruskan pengasuhannya, karena ialah yang lebih spesifik dengan "anak"nya, lebih berhak baginya karena kekhususannya ketika hamil, melahirkan dan menyusui.

Sumber: 
1.MuhammadThalib,2007,ManajemenKeluargaSakinah,Pro-UMedia,hal 238-243.
2. https://www.facebook.com/indarto.../4274237306861...
3. https://www.islampos.com/hak-seorang-ibu-terhadap-a...
4. laely.widjajati.facebook/Add-a-description-With-Banda-Go-Trilyuner.
5. laely.widjajati.facebook/Add-a-description
6. laely.widjajati.facebook/Add-a-description-With-Banda-Go-Trilyuner.
7. laely.widjajati.facebook/Add-a-description-With-Banda-Go-Trilyuner.
8. laely.widjajati.facebook/Add-a-description-With-Banda-Go-Trilyuner.
9. laely.widjajati.facebook/Nyantai-dg-Anak-Lanang-(02022014) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar