Minggu, 02 Desember 2012

"SOSIOLOGI AGAMA"

 "Sosiologi Agama" intinya membicarakan tentang berbagai peranan "Agama" dalam kehidupan masyarakat,baik menurut pendekatan makro maupun mikro."


Dibahas tentang kedudukan "Agama" dalam masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Hubungan "Agama" dengan berbagai unsur sosial dan budaya, seperti organisasi sosial, ekonomi, politik, pengetahuan dan perang suci.

PENGERTIAN "SOSIOLOGI AGAMA".

Berikut ini beberapa pengertian "Sosiologi Agama" menurut para ahli:
  • Drs. D. Hendropuspito, O.C dalam bukunya "Sosiologi Agama" menerangkan bahwa "Sosiologi Agama" adalah suatu cabang "Sosiologi" umum yang mempelajari masyarakat "Agama" secara "Sosiologis" guna mencapai keterangan-keterangan ilmiah dan pasti demi kepentingan masyarakat agama itu sendiri dan masyarakat luas pada umumnya.
  • Dr. W. Goddijn: "Sosiologi Agama" adalah bagian dari "Sosiologi" umum (versi barat) yang mempelajarii suatu ilmu budaya empiris, profan dan positif yang menuju kepada pengetahuan umum, yang jernih dan pasti dari struktur, fungsi-fungsi dan perubahan-perubahan kelompok ke"agama"an dan gejala-gejala kekelompokan ke"agama"an.
  • "Sosiologi Agama" mempelajari peran "Agama" di dalam masyarakat; praktik, latar sejarah, perkembangan dan tema universal suatu "Agama" di dalam masyarakat (wiki).
Pendapat lain:
  • "Sosiologi Agama" adalah ilmu yang membahas tentang hubungan antara berbagai kesatuan masyarakat, perbedaan atau masyarakat secara utuh dengan berbagai system "Agama", tingkat dan jenis spesialisasi berbagai peranan "Agama" dalam berbagai masyarakat dan system ke"agama"an yang berbeda.
  • "Sosiologi Agama" adalah studi tentang fenomena social, dan memandang "Agama" sebagai fenomena social. "Sosiologi Agama" selalu berusaha untuk menemukan pinsip-prinsip umum mengenai hubungan "Agama" dengan masyarakat.
  • "Sosiologi Agama" adalah suatu cabang "Sosiologi" umum yang mempelajari masyarakat "Agama" secara "Sosiologis" guna mencapai keterangan-keterangan ilmiah dan pasti, demi kepentingan masyarakat "Agama" itu sendiri dan masyarakat luas pada umumnya.
PLURALISME MENURUT KAJIAN "SOSIOLOGI AGAMA".

Berikut ini beberapa pengertian pluralisme:

Pertama, menurut "Sosiologi" fungsional, pluralisme adalah diferensiasi (perbedaan) masyarakat yang dapat diamati pada level individu sebagai diferensiasi peran, pada level organisasional sebagai kompetisi organisasi-organisasi formal, dan pada level masyarakat sebagai pembatasan-pembatasan terhadap fungsi institusi.

Kedua, dalam wacana ilmu sosial, pluralisme dalam arti pengakuan terhadap keragaman dalam masyarakat dan berbagai prasyarat bagi pilihan dan kebebasan individu, dihadapkan pada dua ekstrem yang berlawanan. (1) pluralisme berhadapan dengan berbagai monisme, seperti teokrasi, negara absolut, monopoli, masyarakat total, kesadaran terasing, dan kebudayaan monolitik, (2) pluralisme mengimplikasikan struktur yang dapat diidentifikasi. Di mana pluralisme dapat secara simultan dihadapkan pada sesuatu tanpa bentuk seperti anarki, anomie dalam arti kognitif maupun normatif, relativisme epistimologis, dan posmodernisme yang tidak koheren.


Dengan kalimat lain, pluralisme menekankan pengertian deskriptif dan evaluatif, di satu sisi, konsep pluralisme berarti kesadaran akan banyaknya subentitas, sebaliknya di sisi lain mengungkapkan pengakuan positif terhadap pluralisme. Dari beberapa definisi tentang pluralisme di atas, adapun yang dimaksud dengan pluralisme "Agama" adalah adanya pengakuan bahwa seluruh manusia di bumi ini tidak hanya menganut satu "Agama" tetapi menganut banyak "Agama".

Pluralisme manjadi situasi nyata sebagai masalah yang harus dihadapi oleh manusia. Sebagai reaksi terhadap pluralisme yang menekan, ada beberapa macam reaksi yang timbul, yaitu: (1) Fundamentalis, yaitu reaksi menolak pluralisme dan memperkukuh posisi sendiri; (2) Proselitisme, yaitu usaha mentobatkan pengikut "Agama" lain agar masuk "Agama" sendiri dengan cara-cara yang tidak wajar; (3) Sinkretisme, yaitu reaksi kompromis dengan cara mencampur adukkan kedua keyakinan "Agama" yang bertemu.

Munculnya fenomena pluralisme "Agama" yang dapat ditelusuri dari tiga mazhab teori besar dalam "Sosiologi Agama" diantaranya teori fungsionalisme (Emile Durkheim), kognitivisme (Max Webber) dan teori kritis (Karl Marx). Pandangan tiga mazhab teori itu tentang "Agama" misalnya fungsionalisme melihat bahwa "Agama" sebagai institusi yang dibangun demi integrasi sosial. Kognitifisme memandang "Agama" sebagai pandangan dunia yang memberi makna bagi individu dan kelompok. Sementara teori kritis menginterpretasikan "Agama" sebagai ideologi yang melegetimasi struktur kekuasaan masyarakat.

Fenomena pluralisme seperti yang dikemukakan oleh Talcot Parson (1967) adalah sebagai pembedaan sistematik pada semua level, baik itu level pembedaan peran maupun level pembedaan sosial dan budaya. Bagi kaum kognitivis, seperti yang diwakili oleh Peter L. Berger mengemukakan fenomena pluralisme sebagai gejala sosio-struktural yang pararel dengan sekularisasi kesadaran (Berger, 1967:127). Menurut Berger, sekularisasi membawa pada demonopolisasi tradisi-tradisi "Agama" dan pada peningkatan peran rakyat jelata. Sementara di kalangan teoritisi kritis seperti yang diwakili oleh Houtart, Habermas atau Bourdieu menganalisis pluralisme "Agama" bukan suatu tema yang menarik perhatian, karena dalam tradisi Marxis, "Agama" bukanlah penyebab penting bagi perubahan struktural dan emansipasi manusia.

Saat ini pluralisme yang dipahami dan dipraktekkan oleh sebagian manusia adalah “pluralisme semu” (pseudo pluralism). Dimana pluralisme hanya sebatas dan belum sepenuhnya menjadi entitas yang harus disadari dan diakui sebagai kenyataan sosial dalam masyarakat. Pluralisme semu adalah bentuk pengakuan terhadap keragaman masyarakat (toleransi) yang terdiri dari budaya, suku, dan "Agama" yang berbeda-beda, namun tidak bersedia menyikapi dan menerima suatu keberagaman sebagai kenyataan sejarah (historical necessity) dan kenyatan sosio-kultural (socio-cultural necessity).

Dengan kalimat lain, pluralisme semu merupakan bentuk pengakuan atas perbedaan yang ada, namun penerimaan akan adanya suatu perbedaan belum sepenuhnya nampak dari sebagian sikap sebagian manusia. Sikap mendua atau standar ganda (double standard) dapat berimplikasi pada keretakan hubungan antarumat beragama, yang lambat laun berpotensi melahirkan konflik "Agama". Semestinya, pluralisme harus dipahami sebagai bentuk kesedian menerima kelompok lain secara sama sebagai suatu kesatuan. Adanya komunitas-komunitas yang berbeda saja tidak cukup, sebab yang terpenting adalah bahwa komunitas-komunitas itu harus diperlakukan sama oleh negara. Di sinilah konsep pluralisme memberikan kontribusi nyata terhadap agenda demokrasi dan anti-diskriminasi. Perhatian yang besar terhadap persamaan (equality) dan anti-diskriminasi kaum minoritas telah menghubungkan pluralisme dengan demokrasi. Dua kondisi inilah yang diperjuangkan oleh Cak Nur dan Gus Dur.

Jadi, Pluralisme bukan hanya mempresentasikan adanya kemajemukan (suku atau etnik, bahasa, budaya dan agama) dalam masyarakat yang berbeda-beda. Akan tetapi, pluralisme harus memberikan penegasan bahwa dengan segala keperbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang publik.

Sumber:
1. mbegedut.blogspot.com/.../pengertian-sosiologi-agama-menurut-para.html - Cache
2. images.tajularifin.multiply.multiplycontent.com/.../Sosiologi%20Agama.pdf?... - Cache 
3. edukasi.kompasiana.com/2010/.../pluralisme-kajian-sosiologi-agama-1/ - Cache
4. laely-widjajati.blogspot.com/.../masjid-tiban-turen-malang-nan-megah.html - Cache
5. laely-widjajati.blogspot.com/.../indahnya-banjarmasin-kalimantan-selatan.html - Cache

Tidak ada komentar:

Posting Komentar