Jumat, 08 Mei 2009

"PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (ADMINDUK)"

"Untuk menumbuhkan perilaku "Administrasi Kependudukan" yang tertib pada setiap anggota masyarakat diperlukan adanya suatu proses,"



Dalam rangka memudahkan akses warga masyarakat untuk memperoleh layanan "administrasi kependudukan", perlu disosialisasikan apa saja jenis-jenis dokumen dan akta yang harus dimiliki oleh warga sesuai dengan kebutuhannya. Sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang "Administrasi Kependudukan" (Lembaran Negara RI No 124 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara RI No 4674), Jenis Pelayanan Penerbitan Dokumen "Kependudukan" dan Akta Pencatatan Sipil yang harus dilaksanakan oleh instansi Pemerintah yang menangani "administrasi kependudukan", dalam hal ini dilakukan oleh Dinas "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil, terdiri dari pelayanan:

1. "Administrasi Kependudukan" :


a. Kartu Tanda "Penduduk" Warga Negara Indonesia (KTP WNI) dan Kartu Tanda "Penduduk" Warga Negara Asing (KTP WNA).


b. Kartu Keluarga WNI (KK WNI) dan Kartu Keluarga WNAs (KK WNA).


c. Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas Orang Asing (SKTT-Terbatas).


d. Surat Keterangan Tempat Tinggal Tetap Orang Asing (SKTT-Tetap).


e. Perubahan Status Tinggal Terbatas Menjadi Tinggal Tetap.


f. Perubahan Status Ijin Kunjungan Menjadi Tinggal Terbatas.


g. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK) WNA menjadi WNI.


h. Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPD-WNI) dan Surat Keterangan Pindah Datang WNA (SKPD-WNA).


i. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri WNI (SKPLN-WNI) dan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri WNA (SKPLN-WNA).


j. Surat Persetujuan Ganti Nama (SPGN).


k. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) WNI.



2. "Administrasi" Pencatatan Sipil.

a. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran WNI serta Pencatatan dan Peberbitan Kutipan Akte Kelahiran WNA.


b. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akte Kematian.


c. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akte Pengangkatan Anak WNI serta Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akte Pengangkatan Anak WNA.


d. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akte Pengesahan Anak.


e. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akte Pengakuan Anak.


f. Pencatatan Perkawinan WNI di Dalam Kantor.


g. Pencatatan Perkawinan WNI di Luar Kantor.


h. Pencatatan Perkawinan WNA di Dalam Kantor.


i. Pencatatan Perkawinan WNA di Luar Kantor.


j. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akte Perceraian.


k. Penerbitan Akte Perkawinan 2 (dua) Lembar.



l.Dispensasi Perkawinan Sebelum Batas Waktu Ketentuan Pengumuman WNI dan Dispensasi Perkawinan Sebelum Batas Waktu Pengumuman WNA.


m. Pengumuman Perkawinan di Dalam Kabupaten.


n. Pengumuman Perkawinan di Luar Kabupaten.


o. Kutipan Akte Kelahiran Kedua dan Seterusnya WNI dan Kutipan Akte Kelahiran Kedua dan Seterusnya WNA.





p. Kutipan Akte Perkawinan Kedua dan Seterusnya WNI dan Kutipan Akte Perkawinan Kedua dan Seterusnya WNA.

q. Kutipan Akte Pengangkatan Anak Kedua dan Seterusnya.


r. Kutipan Akte Kematian Kedua dan Seterusnya.



Dengan adanya informasi ini diharapkan masyarakat menyadari akan kebutuhan mengenai pengurusan dokumen "kependudukan", bahwa sebenarnya "administrasi kependudukan" (dokumen "kependudukan" dan akta pencatatan sipil), merupakan kebutuhan "administrasi" dasar ("administration" basic need) yang harus dipenuhi oleh semua warga masyarakat sesuai dengan kebutuhan, seperti halnya kebutuhan akan makan, minum dan berpakaian. Penyelenggaraan "administrasi kependudukan" yang tertib akan memudahkan mendapat alat bantu untuk menguji kebenaran dan keabsahan data pribadi seseorang.



Untuk menumbuhkan perilaku "Administrasi Kependudukan" yang tertib pada setiap anggota masyarakat diperlukan adanya suatu proses, antara lain meliputi :


1. Menyebarkan informasi tentang tertib "administrasi kependudukan" seluas-luasnya, terutama mengenai manfaat dan bagaimana masyarakat harus berperilaku dalam mewujudkan tertib "administrasi kependudukan".


2. Memantapkan proses penerimaan pesan tertib "administrasi kependudukan". Proses ini dilakukan oleh para aparat bersama pimpinan masyarakat yang mempunyai kewajiban untuk menggerakkan anggota masyarakat agar mampu menjadi pembina terhadap kelangsungan upaya tertib "administrasi".


3. Melembagakan ketentuan-ketentuan tertib "administrasi kependudukan" dalam bentuk pranata-pranata sosial yang disepakati oleh warga masyarakat agar menjadi norma-norma yang berlaku dalam sistem sosial dan budaya yang ada.


4. Membudayakan konsep tertib "administrasi kependudukan" dalam perilaku masyarakat sejak dini melalui pendidikan "administrasi kependudukan" lewat jalur sekolah, masyarakat dan keluarga.



Keberhasilan melembagakan dan membudayakan norma tertib "administrasi kependudukan" kepada masyarakat ini sangat tergantung kepada komitmen dan kesungguhan dari pengambil keputusan dan aparat pelaksana di lapangan.


Marilah bersama-sama kita wujudkan "Tertib "Administrasi Kependudukan" di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini..............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar