Sabtu, 20 Februari 2016

"LGBT (LESBIAN, GAY, BISEXUAL DAN TRANSGENDER) MENURUT ISLAM"

"Lesbian""Gay""Bisexual" dan "Transgender" ("LGBT") kini semakin marak diperbincangkan, baik itu di Indonesia pada khususnya maupun dunia pada umumnya".


Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah “Bagaimana perspektif hukum, khususnya "Islam", sebagai agama mayoritas di negara Indonesia dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut? Dibenarkankah jika "LGBT" dilegalkan di Indonesia, khususnya pada lingkungan universitas?”

Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan "LGBT". Tak jarang, mereka yang menginginkan agar "LGBT" dilegalkan di Indonesia menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai tameng utama. Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM.


Indonesia sebagai salah satu negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu dalam Pasal 28 E Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.


Selain itu, UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 Ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
"Lesbian", "Gay", "Bisexual" dan "Transgender" ("LGBT") merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia". 
Menurut wikipedia, "Lesbian" adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Sedangkan "Gay" adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan "Bisexual""Bisexual"adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita (kamuskesehatan.com). Lalu bagaimana dengan "Transgender"? Masih menurut wikipedia, "Transgender" merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang "Transgender" dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, "Bisexual" maupun aseksual. Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok "LGBT" mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori Gay" Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang Gay" kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan "LGBT" sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikkan, tindakan bejat, dan keji (republika.co.id, 26/01/2016).
Pandangan "Islam".
Dalam "Islam" "LGBT" dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (Gay") dan Sihaaq ("Lesbian"). Liwath (Gay") adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam Al-Qur'an:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq ("Lesbian") adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).
Hukum Sihaaq ("Lesbian") sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits  Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ».
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”

Terhadap pelaku homoseks, Allah SWT. dan Rasulullah SAW. benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” [hal.40] telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT. menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Hijr ayat 74:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل.
“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah SWT. berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita). Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum "LGBT" saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka (al Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hal. 22). Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah SWT. berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. (QS Al ‘Araf : 179)
 Hukuman Bagi Para Pelaku "LGBT"
Pemberlakuan hukuman dalam "Islam" bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Syariat "Islam" telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala al ‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah), pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas harta (al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al muhafazhatu ‘ala al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al muhafazhatu ‘ala al amn), pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala al daulah) (Muhammad Husain Abdullah, hal. 100).
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, "Islam" telah mengharamkan zina, Gay""Lesbian" dan penyimpangan seks lainnya serta "Islam" mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku "LGBT", beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap harus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah).Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku liwath diantaranya:
Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek  (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh. Berkata Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah dalam “Ad-Darariy Al-Mudhiyah” (hal. 371-372): Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwath dengan dzakar (penis)nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih. Telah mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr, dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, bersabda Rasulullah SAW:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini senada dengan Al-Baghawi, kemudian Abu Dawud [dalam “Al-Hudud” Bab 28] dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwathmaka dirajam (Lihat “Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, hal. 371).
Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 371)].
Keempathukumannya dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 372)]. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual. (Ahkam As-Syar’iyyah, Darul Ifaq Al-Jadidah).

Sedangkan bagi para pelaku "Lesbian", hukumannya adalah ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar) [Lihat “Shohih Fiqhus Sunnah” Juz 4/Hal. 51)].
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam "Islam" berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat (Muhammad Husain Abdullah, hal. 159).
Perlu menjadi kesadaran bagi umat "Islam" di Indonesia, bahwa "LGBT" merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi "Islam". Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah SWT. dan Rasulullah melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat "Islam" untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum "LGBT" akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah urgensitas penerapan syariah "Islam" dalam bingkai Khilafah "Islam" dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Aturan "Islam" akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan "Islam"i serta negara yang menindak tegas para pelaku "LGBT" sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa. 
Sumber:
1.www.republika.co.id › Publika › Jurnalisme Warga                                      
2. hizbut-tahrir.or.id/.../pandangan-islam-terhadap-lgbt/....
3. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Add-a-description 1....
4. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Add-a-description 2....
5. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Ngabuburit-(04072015)....
6.   Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Ayo-ngaji-sik.....

Jumat, 19 Februari 2016

"MANFAAT BUNGA KITOLOD"

"Kalau kita memperhatikan bentuk fisik "kitolod". kita pasti merasa sangat familiar dengan tumbuhan yang satu ini". 


"Kitolod" sering kita temui di pinggir-pinggir selokan, di sela-sela dinding lembab, di kebun-kebun yang tak terurus. Di depan rumah saya pun banyak tumbuh tanaman "kitolod" ini, yaitu tumbuh di sela-sela tanaman hias. Dan setelah mengetahui manfaat tanaman "kitolod" ini, banyak warga sekitar yang minta untuk di"manfaat"kan sebagai obat tetes mata. Siapa yang menyangka tanaman liar ini ternyata salah satu jenis herbal yang memiliki khasit hebat.
Tanaman yang termasuk famili Campanuaceae ini berasal dari Hindia Barat. Hati-hati dengan getah "kitolod" yang berwarna putih karena mengandung racun. "Kitolod" juga memiliki buah yang berbentuk seperti lonceng, merunduk dan merekah dua bagian serta berbiji banyak dengan warna putih dan berbentuk bulat telur. Daun "kitolod" memiliki senyawa seperti politerol, alkaloid, flavonoid, dan samponi. "Bunga kitolid" juga dapat di"manfaat"kan sebagai obat tetes mata, mengobati luka, dan sakit gigi. Namun sebaiknya, berkonsultasi dengan ahli herbal bersertifikat sebelum mengonsumsi "kitolod" secara langsung.


"Bunga Kitolod" atau Kembang Jangar, tanaman ini mempunyai nama ilmiah Isotoma longiflora atau Laurentia longiflora yang  merupakan mahkota dari tanaman "kitolod" yang dapat mengobati gangguan mata, seperti hipermetropi, miopi, silinder, dan gangguan mata lainnya. Hal ini dapat dilihat dari kandungan kimia didalamnya, seperti alkoid, saponin, flavonoid dan felifenol. Pada getahnya mengandung racun namun pada bagian lain mengandung zat antiradang(antiflamasi), antikanker (antineoplasmik) serta menghilangkan nyeri dan menghentikan penadarahan. "Kitolod" merupakan tanaman semak yang mempunyai tangkai "bunga" yang panjang, dan mahkotanya berbentuk bintang berwarna putih bersih.

"Kitolod" biasanya tumbuh di dataran tinggi yang dingin meskipun dapat juga tumbuh di dataran rendah. Pada dataran rendah tanaman "kitolod" tidak dapat tumbuh dengan sempurna, yaitu pada daunnya tidak setebal daun yang tumbuh di dataran tinggi. Atau tanaman "kitolod" juga dapat tumbuh di daerah teduh dan basah seperti, di rawa-rawa, pinggiran saluran air sawah, dan pada dinding selokan pun bisa tumbuh. Banyak sekali khasiat dari tanaman "kitolod" ini, salah satunya adalah untuk dijadikan sebagai obat mata.

Peran mata tentu sangatlah penting bagi kehidupan kita. Karena mata merupakan organ penglihatan yang mendeteksi cahaya. Dan apabila mata kita sudah dalam keadaan sakit seperti kelelahan, mata merah, minus, ataupun yang lainnya. Banyak sekali cara untuk menyembuhkan mata, tapi tahukah anda masih ada cara tradisional yang dapat menyembuhkan mata, salah satunya adalah dengan menggunakan "bunga kitolod".

"Manfaat" dan Khasiat "Bunga Kitolod":
  • Mengobati mata merah;
  • Mata gatal;
  • Mata minus dan plus;
  • Infeksi mata;
  • Katarak;
  • Nyeri dan perih pada mata.
Cara penggunaanya :
  1. Pilih "bunga kitolod" yang baru merekah,
  2. Pisahkan "bunga" dari pangkalnya
  3. Celupkan pada air putih dalam gelas (hangat atau biasa saja),
  4. Ujung tangkainya teteskan pada bagian mata kanan dan kiri (masing-masing cukup sekali tetes) atau pada bagian mata yang sakit saja.
Pada saat penggunaannya mata akan terasa perih, merah dan sesekali mengeluarkan air mata, tapi itu hanya sebentar, setelah itu mata dikedip-kedipkan agar obatnya terserap rata. Untuk hasil maksimal, gunakan sehari dua kali, pagi dan malam. Bagi lansia, tetes mata ini berguna untuk mengatasi air mata berlebihan, kelopak mata terasa berat, tidak tahan panas, dan mata gatal. Dan dengan meneteskan satu kali seminggu sangat berguna untuk pencegahan agar kelak suatu saat nanti tidak mudah mengalami gejala mata, seperti glukoma, tidak tahan panas, cairan berlebih, dan lain-lain.

Pengalaman saya secara pribadi, saya meneteskan air yang telah dicelupi "bunga kitolod". Dulu mata saya minus kanan dan kiri serta harus menggunakan kaca mata. Setelah meneteskan air celupan "bunga kitolod" sehari dua kali selama kurang lebih satu bulan, sekarang mata saya normal kembali dan tidak perlu lagi menggunakan kaca mata baik untuk jalan maupun membaca. Hanya sesekali saja memakai kaca mata hitam untuk melindungi mata dari panas matahari.

Semoga pengalaman saya ini ber"manfaat" untuk Anda semua. Selamat mencoba......

Sumber:
1. www.cara-obat.com › Tanaman Obat 
2. tanaman--herbal.blogspot.co.id/.../manfaat-dan-khasia...
3. www.kangtri.my.id >Bunga-Kitolod-Oba Mata Alami dan....
4. laely.widjajati.facebook/Beratapkan Langit..... — at Kedung Pandan Jabon.
5. laely.widjajati.facebook/Bersama-Anak-Lanang-(31012014).Seririt,Singaraja