Kamis, 10 Oktober 2013

"UBAN MENURUT ISLAM"

"Uban" adalah rambut yang berubah warna menjadi abu-abu kemudian putih". 

 
Rambut asli orang Indonesia pada umumnya memiliki warna hitam atau gelap karena memiliki kandungan kadar melanin yang lebih tinggi. Saat rambut berubah menjadi putih dan menjadi "Uban", terjadi proses perubahan kadar melanin. Pada "Uban" yang berwarna putih melanin tidak lagi diproduksi, sehingga rambut baru tumbuh tanpa mendapatkan pewarnaan dari melanin.

Timbulnya "Uban" biasanya terkait dengan usia dan kemampuan tubuh untuk memproduksi melanin, sehingga biasanya "Uban" mulai timbul pada usia 40 tahun ke atas. Akan tetapi "Uban" dapat muncul pada usia lebih muda karena adanya faktor genetis.
  
Warna putih (Uban") bagi mereka yang sudah menginjak tua, adalah pertanda akan usia yang semakin berkurang, dan selayaknya menjadikan diri mereka untuk selalu ingat akan datangnya kematian, karena ketika kita mati kita akan dibungkus dengan kain yang berwarna putih pula.
Maka slalulah kita ingat mati, agar hidup kita semakin dekat kepadaNYA.


PENYEBAB TUMBUHNYA "UBAN" DI USIA MUDA.

"Uban" yang tumbuh di usia muda atau "Uban" prematur dalam terminologi medis disebut canities. Seperti dilansir dari Ehow dan Buzzle (Senin, 24/5/2010) dan beberapa sumber lain yang terkait, berikut penyebab tumbuhnya "Uban" di usia muda:

1. Genetika
Penyebab utama munculnya "Uban" di usia muda adalah genetika. Jika salah satu dari orangtua atau bahkan keduanya mengalami pertumbuhan "Uban" di usia muda maka kemungkinan besar sang anak pun akan mengalami "Uban" prematur.
Menurut Carolyn Jacob, MD, ahli bedah kosmetik dan dermatologis di Chicago, orang yang rambutnya hitam legam cenderung lebih cepat ber"Uban" dari pada yang warna rambutnya kecoklatan atau pirang.
Meskipun gen tertentu yang membawa sifat dari "Uban" prematur belum ditemukan, tapi alasan genetika sudah sangat umum dan turun-temurun terjadi.

2. Kondisi medis
Kondisi medis tertentu seperti ketidakseimbangan hormon tiroid atau hipotiroidisme, kekurangan vitamin B12, anemia pernisiosa, dan vitiligo juga bisa menyebabkan "Uban" tumbuh di usia muda.
Vitiligo adalah kondisi sistem autoimun yang merusak melanosit, sel-sel yang menghasilkan pigmen yang bertanggung jawab untuk warna rambut.

3. Obat

Dalam beberapa kasus, penggunaan obat bisa menjadi penyebab untuk "Uban" prematur. Penyebab pasti di balik fenomena ini tetap tidak diketahui, tetapi hubungan terlihat antara "Uban" prematur dan obat-obatan tertentu, seperti lithium.

4. Stres
Sebagian orang beranggapan bahwa stres bisa mempercepat timbulnya "Uban". Stres memang dapat memicu kerontokan rambut (telogen effluvium atau alopecia areata). Namun, tak ada hubungan langsung antara stres dan "Uban"an. Stres memang bisa menyebabkan "Uban"an, tetapi stresnya dari jenis stres yang lain, bukan stres karena masalah pekerjaan, ekonomi, atau masalah lainnya. Stres yang bisa menyebabkan "Uban"an adalah apa yang disebut dengan stres genotoksik. Stres ini berbentuk zat kimia, sinar ultraviolet, atau radiasi mengion yang dapat merusak DNA dan menghilangkan sel-sel pigmen rambut.
Namun ahli dermatologi di Vallejo, CA. Mirmirani, MD mengatakan bahwa peristiwa besar yang stressful bisa memberikan pengaruh fisiologis. Hal inilah yang kemudian bisa saja menimbulkan perubahan dalam pigmentasi dan siklus rambut.

5. Merokok
Menurut sebuah studi tahun 1996 yang diterbitkan dalam British Medical Journal, orang yang merokok empat kali lebih mungkin mengalami "Uban" prematur ketimbang orang non-perokok. Namun, belum jelas apakah "Uban"an prematur ini terjadi karena rokok menyebabkan penuaan dini atau ada zat tertentu dalam rokok yang menyebabkan terhentinya produksi pigmen rambut.

"UBAN" ADALAH CAHAYA BAGI SEORANG MUSLIM.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

“Janganlah mencabut "Uban" karena "Uban" adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang ber"Uban" dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan "Uban" itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan "Uban" itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

"UBAN" TIDAK BOLEH DICABUT.

Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

“Barangsiapa memiliki "Uban" di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka "Uban" tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut "Uban"nya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut "Uban", namun bermakna ancaman.

Rambut "Uban" mana yang dilarang dicabut?
Larangan mencabut "Uban" mencakup "Uban" yang berada di kumis, jenggot, alis, dan  kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah).

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut "Uban" dari jenggot atau "Uban" dari rambut yang tumbuh di wajah maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)


Dapat disimpulkan bahwa Hukum mencabut "Uban" dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak maka seharusnya seorang muslim membiarkan "Uban"nya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan:
[1] Allah akan mencatatnya kebaikan
[2]  dan menghapuskan kesalahan serta 
[3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena "Uban" yang dia jaga di dunia. 

Namun, jika "Uban" tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah maka ini jelas haramnya. Wallahu a’lam.
Jadi kalau kita  dicibir karena "Uban"an, harusnya kita dengan bangga menjawab:
"Uban" ini adalah cahaya untukku kelak!”

Sumber:
1.  d.wikipedia.org/wiki/Uban
2.  www.solusiislam.com/.../hukum-menyemir-rambut-da...
3.  hazamidarwis.wordpress.com/2011/01/25/66/
4.  apecerwei.blogspot.com/hukum-mencabut-uban-dalam-islam.....
5.  health.kompas.com/kenapa-rambut-jadi-abu-abu?......
6.  tahiyyatalqulub.blogspot.com/tahiyyatalqulub:hukum-mencabut-uban......