"PERATURAN" PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 
TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN:
TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN:
Pasal 16 
(1)  Tanggung  jawab  Pemerintah  terhadap  pendanaan  biaya  personalia  pegawai  negeri  sipil  di 
sektor pendidikan meliputi: 
a.   biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang terdiri atas: 
1.   gaji pokok bagi pegawai negeri sipil pusat; 
2.   tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil pusat; 
3.   tunjangan  struktural  bagi  pejabat  struktural  pada  satuan  pendidikan  bagi  pegawai 
negeri sipil pusat; 
4.   tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional pegawai negeri sipil pusat di luar guru 
dan dosen; 
5.   tunjangan fungsional bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil pusat; 
6.   tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil pusat; 
7.   tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah; 
8.   tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai neger sipil pusat yang ditugaskan di 
daerah khusus oleh Pemerintah; 
9.   tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah  yang ditugaskan di daerah 
khusus oleh Pemerintah; 
              10.  maslahat tambahan bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil pusat; dan 
11.  tunjangan kehormatan  bagi dosen pegawai  negeri sipil pusat  yang memiliki jabatan 
profesor atau guru besar. 
       b.   biaya  personalia  penyelenggaraan  dan  pengelolaan pendidikan,  baik  formal  maupun 
nonformal, oleh Pemerintah, ya ng terdiri atas: 
1.   gaji pokok bagi pegawai negeri sipil pusat; 
2.   tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil pusat; 
3.   tunjangan  struktural  bagi  pejabat  struktural  bagi pegawai  negeri  sipil  pusat  di  luar 
guru dan dosen; dan 
4.   tunjangan fungsional  bagi  pejabat fungsional bagi pegawai negeri sipil  pusat  di  luar 
guru dan dosen. 
(2)  Pendanaan  biaya  personalia  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  dialokasikan  dalam anggaran Pemerintah. 
Pasal 17 
(1)  Tanggung  jawab  Pemerintah  terhadap  pendanaan  biaya
personalia  bukan  pegawai  negeri sipil di sektor pendidikan meliputi: 
a.   subsidi  tunjangan  fungsional  bagi  dosen  tetap  yang ditugaskan  oleh  Pemerintah  atau 
penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b.   subsidi  tunjangan  fungsional  bagi  guru  tetap  madrasah dan  pendidikan  keagamaan 
formal  yang  ditugaskan  oleh  Pemerintah  atau  penyelenggara/satuan  pendidikan  yang didirikan
masyarakat;
masyarakat;
c.    tunjangan   profesi   bagi   guru   yang   ditugaskan   oleh Pemerintah   atau   dosen   yang 
ditugaskan   oleh   Pemerintah   atau   penyelenggara/satuan   pendidikan   yang   didirika masyarakat; 
d.   tunjangan  khusus  bagi  guru  atau  dosen   yang   ditugaskan  di  daerah  khusus  oleh Pemerintah; 
e.   tunjangan  khusus  bagi  guru  atau  dosen   yang   ditugaskan  di  daerah  khusus  oleh 
penyelenggara/satuan    pendidikan    yang    didirikan    masyarakat    yang    memperoleh 
persetujuan dari Pemerintah; 
f.     tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang memiliki jabatan profesor atau guru besar 
yang ditugaskan oleh Pemerintah  atau penyelenggara/satuan  pendidikan  yang  didirikan 
masyarakat;
masyarakat;
g.   honorarium bagi guru honor yang ditugaskan oleh Pemerintah; dan 
h.   honorarium   bagi   personalia   pendidikan   kesetaraan, keaksaraan,   dan   pendidikan nonformal  
lainnya  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah atau  masyarakat  atas  inisiatif Pemerintah. 
(2)  Pendanaan  biaya  personalia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dialokasikan  dalam 
anggaran Pemerintah.
anggaran Pemerintah.
Pasal 18 
(1)  Tanggung  jawab  pemerintah  daerah  terhadap  pendanaan  biaya  personalia  pegawai  negeri 
sipil di sektor pendidikan meliputi: 
a. biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, terdiri atas:
1.   gaji pokok bagi pegawai negeri sipil daerah; 
2.   tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil daerah; 
3.   tunjangan  struktural  bagi  pejabat  struktural  pada satuan  pendidikan  bagi  pegawai negeri sipil 
daerah;
daerah;
4.   tunjangan  fungsional  bagi  pejabat  fungsional  pegawai negeri  sipil  daerah  di  luar guru; 
5.   tunjangan fungsional bagi guru pegawai negeri sipil daerah; dan 
6.   konsekuensi  anggaran  dari  maslahat  tambahan  bagi guru  pegawai  negeri  sipil daerah. 
b. biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun
nonformal, oleh pemerintah daerah terdiri atas: 
1.   gaji pokok bagi pegawai negeri sipil daerah; 
2.   tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil daerah; 
3.   tunjangan  struktural  bagi  pejabat  struktural  bagi pegawai negeri  sipil  daerah  di  luar guru dan 
dosen; dan
dosen; dan
4.   tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional bagi pegawai negeri sipil daerah di luarguru dan 
dosen.
dosen.
(2)  Pendanaan  biaya  personalia  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dialokasikan  dalam 
anggaran pemerintah daerah.
anggaran pemerintah daerah.
Pasal 19 
(1)  Tanggung  jawab  pemerintah  daerah  terhadap  pendanaan  biaya  personalia  bukan  pegawai 
negeri sipil di sektor pendidikan meliputi: 
a.   subsidi  tunjangan  fungsional  bagi  guru  tetap  sekolah  yang  ditugaskan  oleh  pemerintah 
daerah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; 
b.   honorarium bagi guru honor yang ditugaskan oleh pemerintah daerah; dan 
c.    honorarium   bagi   personalia   pendidikan   kesetaraan, keaksaraan,   dan   pendidikan nonformal  
lainnya   yang  diselenggarakan  pemerintah  daerah  atau  masyarakat  atas inisiatif pemerintah 
daerah.
daerah.
(2)  Pendanaan  biaya  personalia  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dialokasikan  dalam 
anggaran pemerintah daerah. 
Pasal 51 
(1)  Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 
(2)  Dana pendidikan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber 
dari: 
a.   anggaran Pemerintah; 
b.   anggaran pemerintah daerah; 
c.    bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
d.   sumber lain yang sah. 
(3)  Dana  pendidikan  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan yang  didirikan  masyarakat  dapat 
bersumber dari: 
a.   pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; 
b.   bantuan dari masyarakat, di luar peserta didik atau orang tua/ walinya; 
c.    bantuan Pemerintah; 
d.   bantuan pemerintah daerah; 
e.   bantuan pihak asing yang tidak mengikat; 
f.     hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan;dan/atau 
g.   sumber lainnya yang sah. 
(4)  Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber 
dari:
dari:
a.   anggaran Pemerintah; 
b.   bantuan pemerintah daerah; 
c.    pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya  yang dilaksanakan sesuai peraturan 
perundang-undangan; 
d.   bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang 
tua/walinya; 
e.   bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau 
f.     sumber lainnya yang sah. 
(5)  Dana  pendidikan  satua  n  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah  dapat 
bersumber dari: 
a.   bantuan pemerintah daerah; 
b.   bantuan Pemerintah; 
c.    pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya  yang dilaksanakan sesuai peraturan 
perundang-undangan; 
d.   bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang 
tua/walinya;
tua/walinya;
e.   bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
f.     sumber lainnya yang sah. 
(6)  Dana  pendidikan satuan  pendidikan  yang diselenggarakan oleh  penyelenggara  atau satuan 
pendidikan yang didir ikan masyarakat dapat bersumber dari: 
a.   bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan; 
b.   bantuan dari Pemerintah; 
c.    bantuan dari pemerintah daerah; 
d.   pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan 
perundang-undangan;
perundang-undangan;
e.   bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang 
tua/walinya;
tua/walinya;
f.     bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g.   sumber lainnya yang sah. 
Pasal 52 
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang 
tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c,
ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
a.   didasarkan  pada  perencanaan  investasi  dan/atau operasi  yang  jelas  dan  dituangkan  dalam 
rencana  strategis,  rencana  kerja  tahunan,  serta  anggaran tahunan  yang  mengacu  pada Standar 
Nasional Pendidikan;
Nasional Pendidikan;
b.   perencanaan  investasi  dan/atau  operasi  sebagaimana dimaksud  pada  huruf  a  diumumkan 
secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan; 
c.    dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; 
d.   dana  yang  diperoleh  dibukukan  secara  khusus  oleh satuan  pendidikan  terpisah  dari  dana 
yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
e.   tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; 
f.     menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan; 
g.   digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; 
h.   tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil 
belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; 
i.     sekurang-kurangnya  20%  (dua  puluh  persen)  dari total  dana  pungutan  peserta  didik  atau 
orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan; 
j.     tidak   dialokasikan   baik   secara   langsung   maupun tidak   langsung   untuk   kesejahteraan 
anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan 
pendidikan;
pendidikan;
k.    pengumpulan,   penyimpanan,   dan   penggunaan   dana   diaudit oleh   akuntan   publik   dan 
dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh 
Menteri;
Menteri;
l.     pengumpulan,  penyimpanan,  dan  penggunaan  dana dipertanggung  jawabkan  oleh  satuan
pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan 
m.   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 53 
Menteri atau Menteri Agama, sesuai kewenangan masing-masing, dapat membatalkan pungutan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 apabila melanggar peraturan perundang-undangan atau 
dinilai meresahkan masyarakat. 
Pasal 61 
(1)  Seluruh dana pendidikan Pemerintah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah. 
(2)  Seluruh dana pendidikan pemerintah daerah dikelola sesuai sistem anggaran daerah. 
(3)  Seluruh  dana  satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  dikelola  sesuai 
sistem anggaran Pemerintah. 
(4)  Seluruh  dana  satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah  dikelola 
sesuai sistem anggaran daerah. 
Pasal 70 
(1)  Realisasi   penerimaan   dan  pengeluaran   dana   pendidikan Pemerintah   dibukukan   dan 
dilaporkan sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi instansi Pemerintah. 
(2)  Realisasi  pengeluaran  dana pendidikan  Pemerintah oleh satuan kerja pemerintah  daerah
dilaporkan kepada Menteri atau Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing,
dilaporkan kepada Menteri atau Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(3)  Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan Pemerintah oleh satuan pendidikan 
yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah dilaporkan  kepada  Menteri  atau Menteri  Agama sesuai 
kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71 
(1)  Realisasi  penerimaan  dan  pengeluaran dana  pendidikan  pemerintah  daerah dibukukan 
dan dilaporkan sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi instansi pemerintah daerah.
dan dilaporkan sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi instansi pemerintah daerah.
(2)  Realisasi  penerimaan  dan  pengeluaran dana  pendidikan  pemerintah  daerah oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilaporkan kepada Kepala daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(3)  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat dalam waktu
15(lima belas) hari kalender.