Kamis, 13 Desember 2012

"BANTUAN SOSIAL" (PERMENDAGRI No. 32 Th. 2011)

"Pemerintah daerah dapat memberikan "Bantuan Sosial" kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah".




"Bantuan sosial" adalah pemberian "bantuan" berupa uang/barang dari Pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko "sosial".

Pemerintah daerah dapat memberikan "Bantuan Sosial" kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.    Pemberian "Bantuan Sosial" dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Yang dimaksud dengan  anggota/kelompok masyarakat tersebut adalah:

a.         Individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis "sosial", ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b.         Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko "sosial".

Pemberian "Bantuan Sosial" harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.   Selektif; Kriteria selektif diartikan bahwa "Bantuan Sosial" hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko "sosial".
b.   memenuhi persyaratan penerima "bantuan"; Kriteria persyaratan penerima bantuan meliputi:
1.   memiliki identitas yang jelas; dan
2.   berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.

c.    bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus,  diartikan bahwa pemberian "Bantuan Sosial" tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan, diartikan bahwa "Bantuan Sosial" dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima "bantuan" telah lepas dari resiko "sosial".


d.   sesuai tujuan penggunaan; Kriteria sesuai tujuan penggunaan, bahwa tujuan pemberian "Bantuan Sosial" meliputi:
a.    rehabilitasi "sosial";
            Rehabilitasi "sosial", ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi "sosial" agar dapat melaksanakan fungsi "sosial"nya secara wajar.

b.    perlindungan "sosial";
            Perlindungan "sosial", ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan "sosial" seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

c.     pemberdayaan "sosial";
    Pemberdayaan "sosial", ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah "sosial" mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

d.    jaminan "sosial";
       Jaminan "sosial",  merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima "bantuan" agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

e.    penanggulangan kemiskinan;
     Penanggulangan kemiskinan,  merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

f.      penanggulangan bencana,
     Penanggulangan bencana, merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.



"Bantuan Sosial" dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima "Bantuan Sosial". "Bantuan Sosial" berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
 
"Bantuan Sosial", adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti "bantuan"  kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, "bantuan" perahu untuk nelayan miskin, "bantuan" makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna "sosial", ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
(1)    Penerima "Bantuan Sosial" berupa uang menyampaikan laporan penggunaan "Bantuan Sosial" kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(2)    Penerima "Bantuan Sosial" berupa barang menyampaikan laporan penggunaan "Bantuan Sosial" kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

(3)    "Bantuan Sosial" berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja "Bantuan Sosial" pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(4)    "Bantuan Sosial" berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja "Bantuan Sosial" pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
 

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian "Bantuan Sosial" meliputi:
a.        usulan dari calon penerima "Bantuan Sosial" kepada kepala daerah;
b.        keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima "Bantuan Sosial";
c.         pakta integritas dari penerima "Bantuan Sosial" yang menyatakan bahwa "Bantuan Sosial" yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d.        bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian "Bantuan Sosial" berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian "Bantuan Sosial" berupa barang.
 
Penerima "Bantuan Sosial" bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan "Bantuan Sosial" yang diterimanya
Pertanggungjawaban penerima "Bantuan Sosial" meliputi:
a.    laporan penggunaan "Bantuan Sosial" oleh penerima "Bantuan Sosial";
b.    surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa "Bantuan Sosial" yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
c.     bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima "Bantuan Sosial" berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima "Bantuan Sosial" berupa barang.
 
Pertanggungjawaban huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima "Bantuan Sosial" selaku obyek pemeriksaan.
 

    Realisasi "Bantuan Sosial" dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
  "Bantuan Sosial" berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima "Bantuan Sosial" sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.


    Realisasi "Bantuan Sosial" berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Format konversi dan pengungkapan "Bantuan Sosial" berupa barang  tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.

MONITORING DAN EVALUASI
SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian "Bantuan Sosial". Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi  terdapat penggunaan  "Bantuan Sosial" yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima "Bantuan Sosial" yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LAIN-LAIN:
(1)     Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi "Bantuan Sosial" diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(2)     Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan pemberian "Bantuan Sosial" sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2011.
(3)     Pemerintah daerah dapat menganggarkan  "Bantuan Sosial" apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan    ayat (2).