Kamis, 19 April 2012

"Evaluasi Peraturan Daerah"

"Peraturan Daerah" harus dapat mencegah kegiatan yang tidak mempunyai dasar hukum sesuai dengan kewenangan yang dilaksanakan pemerintah "daerah".


Pejabat yang bertanggung jawab menentukan ruang lingkup suatu "evaluasi" tertentu, harus mempertimbangkan "peraturan" perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, kepentingan umum, pengembangan perekonomian "daerah", perbaikan iklim imvestasi "daerah", kepentingan antar "daerah", pendekatan pelayanan masyarakat, peningkatan mutu  pelayanan masyarakat, stabilitas "daerah", kebutuhan para pihak yang akan menggunakan hasil "evaluasi".

Sebelum menjadi "Peraturan Daerah", perlu pula dilakukan "evaluasi" terhadap Rancangan "Peraturan Daerah". "Evaluasi" Rancangan "Peraturan Daerah", harus menjadi pekerjaan "evaluasi" yang cukup untuk menentukan apakah:
a. Rancangan "Peraturan Daerah" telah mengikuti prosedur dalam proses legislasi;
b. Pembentukan "Peraturan Daerah" telah memuat seluruh klausul aturan di dalam batang tubuh dan diberikan penjelasan secara cukup;
c. Telah mengacu secara tepat kepada "peraturan" perundang-undngan yang lebih tinggi sebagai dasar pengaturan dalam bentuk "Peraturan Daerah";
d. Telah mengacu kepada kepentingan, kebutuhan, tuntutan, harapan masyarakat di "daerah" dan/atau kepentingan umum;
e. Telah mendorong kemajuan ekonomi "daerah", investasi "daerah", pendapatan "daerah", mutu pelayanan kepada masyarakat, kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fokus dan/atau tujuan "Peraturan Daerah" yang ditetaokan tersebut;
f. Tarif yang ditetapkan dalam Rancangan "Peraturan Daerah" tantang Pajak "Daerah" atau Retribusi "Daerah" telah mempertimbangkan tingkat perkembangan/kemajuan perekonomian "daerah", kemampuan masyarakat  untuk membayarnya ditetapkan secara nominatif besaran nilai ruoiahnya setiap kegiatan/kejadian;
g. Tarif yang ditetapkan tidak boleh diskriminatif terhadap setiap wajib pajak dan/atau wajib bayar  retribusi serta harus proporsional;
h. Tarif ditetapkan secara fleksibel dalam prosentase tertentu atau volume dan/atau omzet/kesatuan waktu/periode tertentu/kejadian suatu obyek pajak/retribusi "daerah" yang bersangkutan kepada setiap wajib pajak/wajib bayar retribusi "daerah";
i. Tarif ditetapkan secara nominal dalam nilai rupiah dan/atau valuta asing untuk setiap kali kejadian dalam pelayanan pajak "daerah" dam/atau retribusi "daerah";
j. Telah menjabarkan "peraturan" perundang-undangan yang lebih tinggi dan "Peraturan Daerah" yang dijadikan acuan untuk dasar hukum dalam pembentukan rancangan "Peraturan Daerah" tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja "Daerah";
k. Telah dilakukan perbaikan terhadap Rancangan "Peraturan Daerah" sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk rancangan "Peraturan Daerah" di bidang keuangan dan tata ruang "daerah" pada tingkat provinsi dan oleh Gubernur untuk rancangan "Peraturan Daerah" di bidang keuangan dan tata ruang "daerah" untuk tingkat Kabupaten/Kota; dan
l. Telah diundangkan ke dalam Lembaran "Daerah" dan/atau Berita "Daerah" sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan "Peraturan" Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan "Evaluasi" "Peraturan Daerah" harus dapat menggali informasi apakah:

a. "Peraturan Daerah" telah mengikuti prosedur dalam proses legislasi;
b. Pembentukan "Peraturan Daerah" telah memuat seluruh klausul aturan di dalam batang tubuh dan diberikan penjelasan secara cukup;
c. Telah mengacu secara tepat kepada "peraturan" perundang-undngan yang lebih tinggi sebagai dasar pengaturan dalam bentuk "Peraturan Daerah";
d. Telah mengacu kepada kepentingan, kebutuhan, tuntutan, harapan masyarakat di "daerah" dan/atau kepentingan umum;
e. Telah dilakukan perbaikan terhadap "Peraturan Daerah" sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk "Peraturan Daerah" di bidang non keuangan dan tata ruang pada tingkat provinsi dan oleh Gubernur untuk "Peraturan Daerah" di bidang non keuangan dan tata ruang untuk tingkat Kabupaten/Kota, dan
f. Telah diundangkan ke dalam Lembaran "Daerah" sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan "Peraturan" Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
 "Evaluasi" "Peraturan Daerah" dimaksudkan untuk:
a. "Peraturan Daerah" tersebut tidak tumpang tindih dengan "Peraturan Daerah" yang ditetapkan terlebih dahulu dan/atau "Peraturan Daerah" lainnya;
b. "Peraturan Daerah" tersebut mendorong sinergi penyelenggaraan pemerintahan antar "daerah"; dan 
c. "Peraturan Daerah" tersebut dapat mencegah kegiatan yang tidak mempunyai dasar hukum sesuai dengan kewenangan yang dilaksanakan pemerintah "daerah".
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.