Jumat, 06 April 2012

"Bersikap Benar/Jujur"

"Nabi SAW. bersabda: "Dan seseorang senantiasa berbuat "jujur" dan membiasakan "jujur" sehingga ditulis di sisi Allah sebagai orang yang "jujur". (HR. Muslim, Ahmad dan At-Tiemidzi.Shahih Al-Jani').


Kedudukan ini tidak tercapai kecuali oleh siapa yang dikehendaki oleh Allah baik agamanya dan dunianya, atau jika tidak maka untuk siapa yang diketahui oleh Allah bahwa ia akan mati dalam keadaan iman dan "jujur". Hal ini sebagaimana Sabda Nabi SAW. tentang Ahli Badr:
"Allah telah tahu (akhir hidup) Ahli Badr, maka berfirman, "Perbuatlah apa yang kalian kehendaki. Aku telah mengampuni kalian." (HR. Muslim dari Ali, Fadhail Ash-Shahabah). Dan kenyataannya mereka semua mati dalam tauhid. 

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 119:
"Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang "benar".

Dari Syaddad bin Al-Had RA., bahwa seorang laki-laki Badui datang kepada Nabi SAW., menyatakan keimanan dan mengikutinya, kemudian ia berkata, "Saya berhijrah bersamamu", lalu Nabi SAW menitahkan kepadanya menjaga beberapa sahabatnya.

Pada suatu peperangan Nabi SAW. memperoleh rampasan berupa tawanan. Lalu, Nabi membagi-bagi dan memberi bagian untuknya, lalu memberikan kepada sahabatnya bagian Badui itu; Badui itu bertugas melindungi bagian belakang mereka. Ketika Badui datang, maka mereka memberikan kepadanya. Badui berkata, "Apa ini?" Mereka menjawab, "Bagian yang diberikan Nabi kepadamu". Dia mengambilnya dan membawanya menghadap Nabi, lalu berkata, "Apa ini?" Nabi bersabda, "Saya membaginya untukmu". Dia berkata, "Bukan karena hal ini saya mengikutimu. Akan tetapi, saya mengikutimu agar saya terkena anak panah di sini - sambil menunjuk tenggorokannya- sehingga saya masuk surga". Maka Nabi bersabda, "Jika kamu mem"benar"kan Allah, maka Ia akan mem"benar"kanmu".
Lalu mereka tinggal sebentar, sebelum kemudian mereka berangkat berperang melawan musuh. Setelah itu, ia dipanggil menghadap Nabi dalam keadaan terkena anak panah pada tempat yang ia tunjuk. Nabi bersabda, "Apakah betul ini dia?" Sahabat menjawab, "Betul!" Nabi bersabda, "Dia mem"benar"kan Allah, maka Allah mem"benar"kannya".
Kemudian Nabi SAW. mengkafaninya dengan jubah Nabi SAW. Beliau maju ke depan dan menyalatinya. Termasuk yang terdengar dari doanya adalah:
"Ya Allah ini hamba-Mu, dia keluar berhijrah dan terbunuh syahid, saya menjadi saksi atas hal tersebut". (HR. An-Nasa'i dan Al-Hakim. Al-Albani menghukuminya Shahih dalam Shahih Al-Jami').

Anas bin Malik mengatakan, "Pamanku Anas bin An-Nadhr tidak ikut perang Badr. Dia berkata, saya absen dari perang pertama bersama Rasulullah SAW. Jika Allah memberi kesempatan bagiku untuk perang niscaya Allah akan menunjukkan apa yang saya perbuat.

Ketika perang Uhud kaum muslimin mengalami kekalahan, maka ia berkata, "Ya Allah saya berlepas diri kepada-Mu dari apa yang dilakukan mereka - yakni kaum musyrik - dan saya meminta maaf  kepada-Mu dari apa yang dilakukan mereka - yakni kaum muslimin". Kemudian dia berjalan dengan membawa pedangnya dan bertemu Sa'd bin Mu'adz. Ia berkata, "Hai Sa'd, demi Allah sesungguhnya saya mencium wangi surga di Uhud!" Kemudian dia berperang sampai terbunuh.
Lalu Sa'd berkata, "Ya Rasulullah saya tidak dapat melakukan apa yang ia lakukan". Anas bin Malik berkata, "Kami menjumpainya diantara mereka yang terbunuh. Pada tubuhnya terdapat delapan puluh lebih luka akibat sabetan pedang atau tusukan tombak atau bidikan panah. Kami tidak mengenalinya sampai datang saudara perempuannya yang mengenali ujung jarinya".    
Anas berkata, "Kami memperbincangkan bahwa ayat berikut ini,
"Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merobah (janjinya)." (Surat Al-Ahzab ayat 23) --- diturunkan berkenaan dengannya dan sahabat-sahabatnya.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika beredar kabar Nabi SAW. terbunuh, maka semangat juang menjadi surut atau hilang dari diri sebagian besar sahabat Nabi. Sehingga, sebagian mereka ada yang berhenti perang dan meletakkan senjatanya sambil berdiam diri.
Anas bin An-Nadhr berpapasan dengan mereka ketika mereka meletakkan barang yang di tangan mereka. Dia berkata, "Apa yang kalian tunggu?" Mereka menjawab, "Rasulullah SAW. telah tebunuh". Dia berkata, "Apa yang kalian perbuat dengan kehidupan ini setelah kematiannya?" Bangkitlah dan matilah seperti matinya Rasulullah".
Kemudian dia berdo'a, "Ya Allah saya meminta maaf kepadamu dari apa yang diperbuat mereka - yakni kaum muslim - dan saya berlepas diri dari apa yang dilakukan mereka - yakni kaum musrik", Lalu dia maju ke kancah peperangan dan berjumpa Sa'd bin Mu'adz. Dia berkata, "Mana hai Abu Amr? Anas berkata, "Sungguh ada aroma surga hai Sa'd, sungguh saya menciumnya di Uhud". Kemudian dia berlalu dan berperang melawan musuh sehingga terbunuh. Tidak ada yang mengenalinya sampai datang saudara perempuannya setelah pertempuran berakhir, yang mengenali ujung jarinya. Pada tubuhnya terdapat delapan puluh lebih luka tusukan tombak, bacokan pedang dan bidikan panah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Inilah Anas bin An-Nadhr. Ke"jujur"annya menuntunnya kepada akhir yang bahagia. Dia mencium wangi surga sebelum berperang Bahkan Nabi SAW. bersabda:
"Siapa yang meminta kesyahidan kepada Allah secara sungguh-sungguh, maka Allah mengangkatnya ke derajat para syahid, sekalipun ia mati di atas tempat tidurnya".  (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Abu Dawud, Shahih Al-Jami').

Demikianlah, apabila seorang hamba berlaku "benar" terhadap Allah, maka Allah akan menjaga keimanannya, mengokohkan hatinya untuk bertauhid, dan mengkaruniakan kepadanya husnul khatimah.

(Sumber: Tamasya Ke Negeri Akhirat. Oleh Syaikh Mahmud Al-Mishri).

"Hidup Indah Dengan Taubat"

"Firman Allah dalam Al-Qur'an Surat An-Nuur Ayat 31: ".... dan ber"taubat"lah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".


Berbahagialah orang-orang yang ber"taubat", karena dengan begitu mereka kembali pada fitrah. Mereka menjalani ke"hidup"an yang damai dan "indah". "Taubat" yang sesungguhnya akan membawa keberkahan dalam ke"hidup"an. Tiada lagi rasa resah dan gelisah, dikejar-kejar oleh dosa dan juga perasaan bersalah. Mereka merasakan ketenangan dan ketentraman "hidup".

Orang-orang yang menjalani ke"hidup"an penuh dosa, tampak tenang-tenang saja dan bahkan mereka cenderung terlihat selalu senang. Tertawa-tawa dan seakan menjalani ke"hidup"an ini dengan ringan. Tapi cobalah sentuh hatinya, tanyalah pada mereka bagaimana perasaan mereka. Bahagiakah? Atau tak terperi? Seperti orang-orang yang terjerumus kepada narkoba, justru mereka adalah para pecundang ke"hidup"an. Mereka melarikan diri dari segala masalah "hidup" dan tidak berani menyelesaikannya. Dengan narkoba mereka berharap dapat merasakan kenikmatan dan terhindar dari semua permasalahan "hidup". Padahal mereka sedang menipu diri mereka sendiri. Menganggap kesenangan dan kenyamanan sesaat yang sebenarnya menghancurkan diri dan "hidup"nya.

Hanya dengan "taubat" yang sejati kita dapat menuju kebahagiaan yang besar dan hakiki. Allah menjamin hal tersebut dengan firmannya  dalam Al-Qur'an Surat An-Nuur Ayat 31: ".... dan ber"taubat"lah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".

Ber"taubat" itu "indah", karena sejatinya "taubat" adalah kembali kepada Allah SWT. Kebahagiaan akan meliputi orang-orang yang "taubat" kepada Allah SWT. Kebahagiaan "taubat" ini sukar dirasakan oleh orang-orang yang tidak merasakannya.Hanya orang-orang yang bersangkutanlah yang benar-benar dapat merasakannya. Janji Allah adalah benar, dan kebahagiaan tersebut bukan hanya kebahagiaan yang bersifat dunia saja. Namun juga surga-Nya yang luas seluas langit dan bumi.

Coba tanyakan saja dan banyak-banyaklah berbincang dengan orang-orang yang sudah menjalani "taubat". Kebanyakan mereka merasakan bahagianya kembali pada ajaran Allah SWT. Karena pada hakekatnya semua ajaran yang Allah berikan pada kita itu tujuannya adalah untuk kebahagiaan manusia itu sendiri. Apabila Allah menyuruh sesuatu, pasti untuk kebahagian manusia . Jika Allah melarang sesuatu pasti karena hal tersebut dapat mencelakakan manusia. Allah selalu memberi kepada kita yang terbaik. 

Sumber:
1. Orang Berdosa rindukan Surga. Oleh: Syailendra Putra. Penerbit Pustaka Widyamara.

"Keterbukaan Informasi Publik"

"Keterbukaan Informasi Publik" mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan "Publik" harus diprtanggung-jawabkan kepada masyarakat".


"Keterbukaan Informasi Publik" merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. "Keterbukaan Informasi  Publik" merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan "Publik" terhadap penyelenggaraan negara dan Badan "Publik" dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan "Publik".

Definisi "Informasi Publik" sendiri adalah "Informasi" yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan "Publik" yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan "Publik" lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang "Keterbukaan Informasi Publik" serta "Informasi" lain yang berkaitan dengan kepentingan "Publik".

Setiap "Informasi Publik"  bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna "Informasi Publik" dan harus dapat diperoleh setiap Pemohon "Informasi Publik"  dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 

Namun demikian ada "Informasi Publik"  yang dikecualikan  bersifat ketat dan terbatas. "Informasi Publik"  yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkn pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu "Informasi" diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup "Informasi" "Publik"  dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Jadi "Informasi Publik" yang dikecualikan adalah "Informasi" yang tidak dapat diakses oleh pemohon "Informasi Publik" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang "Keterbukaan Informasi Publik".

Hak warganegara untuk memperoleh "Informasi Publik" dijamin oleh UUD RI 1945, yaitu tercantum pada pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh "Informasi" untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan "Informasi" dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Salah satu sumber atau penyedia "Informasi Publik" tersebut adalah badan atau sektor "Publik". "Keterbukaan" dan transparansi "Informasi" pada sector atau badan "Publik" diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".  Petunjuk pelaksanaan UU "Keterbukaan Informasi Publik" dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang "Keterbukaan Informasi Publik".

Setiap orang berhak memperoleh "Informasi Publik"  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang berhak:
1. Melihat dan mengetahui "Informasi Publik";
2. Menghadiri pertemuan "Publik"  yang terbuka untuk umum untuk memperoleh "Informasi Publik" ;
3. Mendapatkan salinan"Informasi Publik" melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan/atau
4. Menyebarluaskan "Informasi Publik" sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap Pemohon "Informasi Publik"  berhak mengajukan permintaan "Informasi Publik"  disertai alasan permintaannya.

Badan "Publik"  berhak menolak memberikan "Informasi" yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan "Publik"  juga berhak menolak memberikan "Informasi Publik"  apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Informasi Publik"  yang tidak dapat diberikan oleh Badan "Publik"  adalah:
1. "Informasi" yang dapat membahayakan negara;
2. "Informasi" yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3. "Informasi" yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
4. "Informasi" yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
5. "Informasi Publik"  yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 

"Informasi" yang masuk dalam kategori rahasia (dikecualikan), pengecualian itu bersifat ketat dan terbatas. Ketat berarti tidak serta merta dinyatakan rahasia, harus berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu "Informasi" diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup "Informasi Publik" dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Terbatas berarti memiliki masa retensi. Setiap "Informasi" rahasia ada batas waktunya. Di Amerika Serikat misalnya, sebagian besar arsip rahasia operasi intelijen dan militer akan dibuka kepada umum setelah berusia 20 tahun atau lebih. 
  
Referensi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang "Keterbukaan" "Informasi"  "Publik".  
2.Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".


MusicPlaylistView Profile