"Peran "Camat" sangat penting untuk menunjang pelaksanaan "PNPM-MP", bahkan pemerintah kabupaten juga mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Wartawan agar pelaksanaan "PNPM-MP" berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah bahkan yang diharapkan masyarakat".
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan ("PNPM-MP") dilaksanakan dengan tujuan secara umum untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Sedangkan secara khusus, tujuan "PNPM-MP" adalah agar masyarakat di kelurahan peserta program menikmati perbaikan sosial-ekonomi dan tatapemerintahan lokal.
Unsur utama pelaksanaan "PNPM-MP" di tingkat ke"camat"an adalah:
1. "Camat" dan perangkatnya, dan
2. Penanggung-jawab Operasional Kegiatan (PjOK).
1. "Camat".
Peran pokok "Camat" adalah membeikan dukungan dan jaminan atas kelancaran pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi program "PNPM-MP" kepada Lurah dan perangkat kelurahan di wilayah kerjanya;
b. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya;
c. Melakukan pemantauan pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya dan menerima serta memverifikasi laporan para Lurah/Kades;
d. Mendorong dan mendukung tumbuhnya forum Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) tingkat ke"camat"an;
e. Memfasilitasi berlangsungnya integrasi antara rencana program masyarakat dan program daerah lainnya dalam Murenbang Ke"camat"an;
f. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Forum LKM di tingkat ke"camat"an/kota/kabupaten, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan kelompok peduli lainnya untuk meningkatkan keberhasilan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya; serta
g. Berkoordinasi dengan PjOK dan Tim Fasilitator dalam penyelesaian persoalan, konflik dan penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayahnya.
2. Penanggung-jawab Operasional Kegiatan (PjOK).
Di tingkat ke"camat"an ditunjuk PjOK. PjOK adalah perangkat ke"camat"an yang diangkat oleh Walikota/Bupati untuk pengendalian kegiatan di tingkat kelurahan administrasi pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya. Tugas pokok PjOK adalah:
a. Memantau pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya;
b. Melaksanakan administrasi program berupa penandatanganan Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB), memproses SPPB ke bank pembayar dan lain-lain;
c. Membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas setiap bulan. Laporan bulanan dibuat rangkap tiga untuk diserahkan sebelum ranggal 15 setiap bulan kepada Bupati/Walikota. Laporan tersebut dikirim juga sebagai tembusan kepada "Camat" dan Lurah/Kades di wilayah kerjanya;
d. Membuat laporan pertanggung-jawaban pada akhir masa jabatannya dan menyerahkannya kepada Bupati/Walikota paling lambat satu bulan setelah masa tugasnya sebagai PjOK berakhir. Jika terjadi pergantian PjOK antar waktu, maka PjOK sebelumnya harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada PjOK penggantinya. Berita Acara tersebut memuat pelaksanaan tugas, hasil-hasil kegiatan, hasil monitoring dan evaluasi serta dilengkapi dengan uraian dan penjelasan penggunaan dana Biaya Operasional (BOP)-PjOK;
e. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan "PNPM-MP" dengan Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) dan Tim Fasilitator untuk bersama-sama menangani penyelesaian permasalahan dan pengaduan mengenai pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya;
f. Melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan kepada masyarakat (LKM/KSM/Panitia dan sebagainya) sesuai dengan usulan yang disetujui Fasilitator.
Referensi:
1. www.metrojambi.com/.../13354-"camat"-dituntut-pengawasan-pelaksa...
2. Pedoman Pelaksanaan "PNPM Mandiri Perkotaan" - Kementerian Peekerjaan Umum - Direktorat Jenderal Cipta Karya.