"Kas" adalah salah satu unsur modal kerja yang paling tinggi tingkat likuiditasnya. Semakin besar jumlah "Kas" yang ada di dalam perusahaan menyebabkan semakin tinggi tingkat likuiditas perusahaan yang bersangkutan".
Ini berarti bahwa perusahaan mempunyai resiko yang kecil untuk tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya. Tetapi ini tidak berarti bahwa perusahaan harus berusaha untuk mempertahankan persediaan "Kas" yang besar, karena semakin besar "Kas" berarti semakin banyak uang yang menganggur, sehingga akan memperkecil kesempatan perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Sebaliknya apabila perusahaan hanya mengejar keuntungan saja, maka perusahaan cenderung berusaha agar semua persediaan "Kas"nya menjadi aset yang produktif, sehingga hal tersebut akan menempatkan perusahaan itu dalam keadaan yang tidak likuid apabila sewaktu-waktu ada kewajiban yang harus segera dibayar.
PENGERTIAN "KAS".
PENGERTIAN "KAS".
"Pengertian" "Kas" sendiri dalam arti sempit adalah seluruh uang tunai baik kertas maupun logam yang ada di perusahaan (cash on hand) yang masih berlaku sebagai alat pembayar yang sah. "Pengertian""Kas" dalam arti luas adalah selain uang tunai yang ada, "Kas" juga meliputi saldo simpanan di Bank yang dapat dengan mudah/segera dapat dicairkan, seperti rekening simpanan dalam bentuk Giro, Tabungan dan lain-lain.
Sedangkan menurut Standar Akuntansi Pemerintah, "Pengertian" "Kas" adalah uang tunai dan saldo simpanan di Bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Ciri-ciri "Kas" adalah dapat digunakan segera sebagai alat bayar sebesar nilai nominalnya, sedangkan alat bayar yang tidak dapat digunakan segera sebagai alat bayar dan tidak sesuai dengan nilai nominalnya tidak dapat digolongkan sebagai "Kas", seperti : Cek mundur, deposito berjangka, surat berharga dan lain-lain.
Sedangkan menurut Standar Akuntansi Pemerintah, "Pengertian" "Kas" adalah uang tunai dan saldo simpanan di Bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Ciri-ciri "Kas" adalah dapat digunakan segera sebagai alat bayar sebesar nilai nominalnya, sedangkan alat bayar yang tidak dapat digunakan segera sebagai alat bayar dan tidak sesuai dengan nilai nominalnya tidak dapat digolongkan sebagai "Kas", seperti : Cek mundur, deposito berjangka, surat berharga dan lain-lain.
Sedangkan Fungsi "Kas" dalam suatu perusahaan sangat penting, karena hampir setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan selalu berkaitan dengan "Kas". Maka tanpa "Kas" perusahaan tidak akan berjalan dengan lancar.
Pengelolaan "Kas" adalah teknis-teknis bagaimana menata kerjakan "Kas" supaya selalu dalam keadaan mencukupi, dalam arti tidak kekurangan sehingga kelancaran pembayaran kewajiban finansial terjamin, serta tidak berkelebihan yang akan mengakibatkan terjadinya dana yang menganggur (idle money).
Sedangkan tujuan pengelolaan "Kas" adalah:
1. Perusahaan selalu dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam melakukan pembayaran.
2. Untuk menghindari terjadinya "Kas" yang akan mengakibatkan terjadinya dana yang menganggur (idle money).
PENGAMANAN "KAS".
Untuk mencegah terjadinya penyalah-gunaan sisa "Kas" perusahaan yang belum disetorkan ke Bank, perlu diatur pengamanannya sebagai berikut:
1. Sisa "Kas" perusahaan pada akhir hari harus dibuatkan perincian "Kas" yang dibuat oleh "Kas"ir dan harus telah diperiksa kebenarannya oleh manajer perusahaan.
2. Sisa "Kas" akhir hari harus disimpan dalam peti besi (brandkast).
3. Peti besi (brandkast) harus menggunakan 2 kunci, 1 dipegang "Kas"ir dan yang 1 dipegang Pembuku.
4. Duplikat kedua kunci tersebut dimasukkan dalam sampul tertutup dipegang oleh Manajer perusahaan.
5. Setiap membuka peti besi harus dilakukan bersama oleh kedua orang pemegang kunci ("Kas"ir dan Pembuku).
6. Pengambilan dan penyetoran "Kas" dari dan ke bank seyogyanya dilakukan oleh dua orang petugas.
7. Penanda-tanganan untuk pengambilan dana dari Bank harus sesuai dengan specimen (kartu contoh tanda-tangan) dan dilakukan oleh yang berhak. (Manajer perusahaan diserti 2 orang petugas).
PENGAMANAN "KAS".
Untuk mencegah terjadinya penyalah-gunaan sisa "Kas" perusahaan yang belum disetorkan ke Bank, perlu diatur pengamanannya sebagai berikut:
1. Sisa "Kas" perusahaan pada akhir hari harus dibuatkan perincian "Kas" yang dibuat oleh "Kas"ir dan harus telah diperiksa kebenarannya oleh manajer perusahaan.
2. Sisa "Kas" akhir hari harus disimpan dalam peti besi (brandkast).
3. Peti besi (brandkast) harus menggunakan 2 kunci, 1 dipegang "Kas"ir dan yang 1 dipegang Pembuku.
4. Duplikat kedua kunci tersebut dimasukkan dalam sampul tertutup dipegang oleh Manajer perusahaan.
5. Setiap membuka peti besi harus dilakukan bersama oleh kedua orang pemegang kunci ("Kas"ir dan Pembuku).
6. Pengambilan dan penyetoran "Kas" dari dan ke bank seyogyanya dilakukan oleh dua orang petugas.
7. Penanda-tanganan untuk pengambilan dana dari Bank harus sesuai dengan specimen (kartu contoh tanda-tangan) dan dilakukan oleh yang berhak. (Manajer perusahaan diserti 2 orang petugas).
Referensi:
1. Pedoman Teknis Pengelolaan "Kas" UPK - PNPM Perkotaan - Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
2. e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd.../view&id=234...
3. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah - Nomor 2 - Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah.
3. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah - Nomor 2 - Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah.