Jumat, 14 Januari 2011

"SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - SIAK - SIAK - SIAK"

"Sistem Informasi Administrasi Kependudukan" ("SIAK"), adalah "sistem informasi" yang memanfaatkan teknologi "informasi" dan komunikasi, untuk memfasilitasi pengelolaan "informasi administrasi kependudukan".
 

Penerapan "SIAK" secara khusus dimaksudkan untuk menyelenggarakan "administrasi kependudukan" yang tertib dan terpadu, bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan. "SIAK" menyediakan data dan "informasi" mengenai pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil secara akurat. lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sebagai acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan.

Tujuan pengelolaan "kependudukan" adalah untuk membuat masyarakat nyaman dalam bertempat tinggal di suatu kawasan. Semakin padat atau tinggi pertumbuhan "penduduk" akan berpengaruh terhadap standar hidup, tingkat pengangguran, sosial, budaya dan juga ekonomi. Dinas "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil sebagai lembaga pelayanan publik, mempunyai tugas yang sangat berat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pengelolaan "kependudukan".

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan "Penduduk" dan Pencatatan Sipil Daerah merupakan tonggak sangat penting untuk memulai pengelolaan "kependudukan" secara lebih profesional. Keikut-sertaan masyarakat pun mempunyai peranan sangat penting; Karena bagaimanapun baiknya manajemen pengelolaan "kependudukan", kalau tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk tertib, "administrasi kependudukan" akan merupakan pekerjaan yang sia-sia.

Salah satu bentuk pengelolaan "kependudukan" adalah dengan melaksanakan tertib "administrasi kependudukan". Implementasinya antara lain adalah dengan cara dilakukannya razia KTP di tempat keramaian ataupun ke tempat yang diindikasikan potensi terjadi banyak pelanggaran "kependudukan". Hal ini untuk memberi shock therapy kepada masyarakat, sehingga masyarakat menyadari pentingnya identitas, karena merupakan bukti diri (legitimasi) otentik bagi "penduduk" WNI ataupun WNA bahwa seseorang diakui sebagai "penduduk" di suatu daerah.

Penerapan "SIAK" mengharuskan penggunaan NIK (Nomor Induk "Kependudukan") secara nasional. NIK bersifat unik yang masing-masing orang tidak akan sama dan dibawa sampai meninggal. "SIAK" memfasilitasi pengelolaan "informasi administrasi kependudukan" di setiap tingkatan wilayah "kependudukan", secara otomatis, akan terjadi banyak perubahan di tataran aturan seperti peraturan daerah (perda), SK Walikota dan lain-lain.

Penerapan "SIAK" akan banyak memberikan keuntungan, baik bagi masyarakat maupun negara. Contoh keunggulan "SIAK" antara lain adalah:

1. Memiliki database "kependudukan" terpusat yang sewaktu-waktu dapat diintegrasikan secara Nasional sebagai bagian dari program "Kependudukan" Nasional.

2. Dengan memiliki database "kependudukan" maka dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain seperti statistik, pajak, imigrasi dan sebagainya.

3. Dengan memiliki "SIAK" terintegrasi di RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Pendaftaran "Penduduk", Pencatatan Sipil, maka mobilisasi "penduduk" dari satu tempat ke tempat lainnya dapat teridentifikasi dengan baik.

4. Dengan adanya "SIAK", maka hal ini telah mengacu kepada Standarisasi Nasional, yang mencakup:
a. Nomor Pengenal Tunggal (NIK);
b. Blanko Standar Nasional (KK, KTP, Buku Register Akta Catatan Sipil;
c. Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya).


"SIAK" sebagai "sistem", keberhasilan pengaplikasiannya membutuhkan beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Teknologi "Informasi", yaitu bagaimana merencanakan dan memilih perangkat lunak (software), perangkat keras (komputer), dan membangun jaringan (network) yang terintegrasi dalam mengelola "administrasi kependudukan".

2. Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengelola dan merawat semua peralatan tersebut di setiap distrik, supaya data selalu update dan perawatan (maintenance) peralatan berjalan dengan teratur dan sempurna, sehingga selalu dalam kondisi yang prima dalam melayani masyarakat.

3. Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab roda pemerintahan, diharapkan mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kehadiran "SIAK" dan mampu memanfaatkannya secara optimal dalam perencanaan pembangunan.

4. "Penduduk" sebagai subyek yang akan didata, sebaiknya diberikan pemahaman yang menyeluruh tentang manfaat yang terkandung dalam "SIAK", sehingga ikut melancarkan proses penerapannya.


Penerapan "SIAK" secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, pada akhirnya, niscaya akan menjadi salah satu jembatan bagi negeriini untuk mencapai level kemajuan yang lebih pesat. Data dari "SIAK", dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi yang membutuhkan.
(Sumber: Jurnal "Administrasi Kependudukan", No. 001 Januari - Maret 2010).   

"HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK"

"Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Ke"penduduk"an dan Pembangunan Keluarga, memuat hak dan kewajiban setiap "penduduk".

Dalam Undang-Undang tersebut dalam pasal 5, menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga, setiap "penduduk" mempunyai hak:

a. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;

b. Memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;

c. Mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;

d. Berkomunikasi dan memperoleh informasi ke"penduduk"an dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;

e. Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;

f. Mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga;

g. Bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia;

h. Mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;

i. Menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;

j. Membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;

k. Mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. Mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;

m. Hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;

n. Mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;

o. Memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;

p. Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;

q. Mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. Memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. Diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga; dan

t. Memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi "penduduk" rentan.


Sedangkan kewajiban "penduduk" dijelaskan dalam pasal 6, bahwa setiap "penduduk" wajib:

a.Menghormati hak-hak "penduduk" lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b. Berperan serta dalam pembangunan ke"penduduk"an;

c. Membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan ke"penduduk"an dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;

d. Mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta

e. Memberikan data dan informasi ke"penduduk"an dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan ke"penduduk"an sepanjang tidak melanggar hak-hak "penduduk".
(Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an, No. 001 Januari - Maret 2010).