Selasa, 22 Juni 2010

"PERAN WANITA DALAM MENGELOLA PERUMAHAN"

"Wanita" sebagai ibu "rumah" tangga perlu memiliki rasa kepedulian terhadap masalah yang ada di "rumah" sehingga dapat turut menentukan masalah yang paling utama dan perlu segera ditanggulangi."



"Wanita" mempunyai kedudukan baik sebagai ibu dalam keluarga maupun sebagai anggota masyarakat. Sebagai ibu dan anggota masyarakat. Sebagai ibu dan anggota masyarakat, "wanita" mempunyai hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria dalam pembangunan "rumah" dan lingkungannya ("perumahan") untuk turut dalam:


1. Menentukan masalah yang timbul di dalam "rumah" dan lingkungannya.

"Wanita" sebagai ibu "rumah" tangga perlu memiliki rasa kepedulian terhadap masalah yang ada di "rumah" sehingga dapat turut menentukan masalah yang paling utama dan perlu segera ditanggulangi. Adapun penentuan masalah dapat dilakukan sebagai berikut:

a. Kesehatan "rumah" sebagai bangunan fisik.

b. Kesehatan dan kelayakan "rumah" sebagai sarana pembinaan keluarga.

"Wanita" sebagai anggota masyarakat, perlu memiliki rasa kepedulian terhadap kondisi lingkungannya. Dengan demikian, "wanita" diharapkan dapat mengangkat permasalahan yang ada di lingkungannya bersama-sama dengan warga sekitarnya secara musyawarah.


2. Memutuskan pemecahan masalah yang perlu dilakukan dalam mengatasi permasalahan di dalam "rumah" dan lingkungannya.

"Wanita" sebagai ibu perlu memperhatikan kebutuhan setiap anggota keluarga dalam hal penyediaan wadah bagi anggota keluarga untuk melakukan kegiatan misalnya adanya pembagian ruang yang jelas untuk tidur, bekerja/belajar, memasak dan sebagainya. Pemenuhan kebutuhan anggota keluarga terhadap "rumah" perlu ditinjau dari:

a. Kesehatan fisik "rumah" antara lain seperti pembagian ruang, dapur yang sehat, sirkulasi udara, pembuangan air limbah "rumah" tangga dan lain-lain.

b. Kesehatan/kelayakan "rumah" sebagai sarana pembinaan keluarga.

Keluarga sebagai bagian dari masyarakat, perlu menyadari bahwa "rumah" merupakan bagian dari lingkungan "perumahan" yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Oleh karena itu, sebagai anggota masyarakat, "wanita" diharapkan pula memperhatikan kondisi lingkungan "perumahan" antara lain dari segi:

a. Keserasian "rumah" dan lingkungan sekitarnya supaya tidak mengganggu kepentingan tetangga lain.

b. Kewajiban "rumah" tangga dalam keikutsertaan untuk mewujudkan dan mengelola lingkungan misalnya iuran sampah, perawatan jalan lingkungan dan lain-lain.


3. Membantu pelaksanaan.

Dalam memecahkan permasalahan yang ada di lingkungan tempat tinggalnya, "wanita" dapat ikut serta dalam:

a. Menetapkan dan mengumpulkan dana yang diperlukan dalam mewujudkan dan mengelola lingkungan.

b. Mendorong motivasi anggota keluarga baik langsung maupun tidak langsung untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas "perumahan".

c. Membantu pelaksanaan dan pengawasan fisik misalnya dengan menyediakan makanan/minuman untuk kerja bakti atau hal-hal lain yang sesuai dengan kemampuan keluarga atau melaporkan hal-hal yang tidak benar.


4. Memanfaatkan dan mengelola "rumah" dan lingkungannya dalam kaitannya dengan pembinaan keluarga.

"Wanita" sebagai ibu mempunyai peranan mengatur hak dan kewajiban setiap anggota keluarga untuk turut aktif dalam pemeliharaan kebersihan dan kerapian "rumah". Dengan demikian dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian setiap anggota keluarga mengenai kondisi "rumah" dan lingkungannya.

"Wanita" sebagai anggota masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pengembangan SDM di lingkungannya.