"Peraturan" adalah kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk menata susuatu yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua warga."
Menurut catatan sejarah sepanjang jaman, bahwa fakta dalam masyarakat menunjukkan adanya kecenderungan "peraturan" sulit bahkan mayoritas tidak dapat diterapkan terhadap 3 (tiga) golongan jenis orang :
1. Orang yang punya kekuasaan (Penguasa). Karena jabatannya yang memiliki kekuasaan dan kewenangan, seseorang cenderung tidak mau melaksanakan "peraturan" yang berlaku di dalam masyarakat. Disamping itu juga karena si penegak "peraturan" sendiri merasa pakewuh apabila harus memberlakukan "peraturan" yang ada terhadap para penguasa.
2. Orang yang punya kekayaan (Hartawan). Kekayaan yang berlimpah menyebabkan seseorang cenderung menganggap bahwa semua yang ada di dunia ini dapat dibeli dengan uangnya, termasuk "peraturan-peraturan" yang berlaku dalam masyarakat. Dia merasa lebih baik membayar aparat penegak "peraturan" dari pada harus melaksanakan "peraturan" yang berlaku. Banyak fakta terjadi apabila si pelanggar "peraturan" itu orang miskin dengan latar belakang alasan apapun dia harus dikenakan sanksi, Sedangkan apabila si pelanggar "peraturan" itu orang kaya, dia akan tetap bebas berkeliaran tanpa menjalani sanksi apapun.
3. Orang yang punya kelainan (Abnormal). Orang yang abnormal ini merasa bahwa dirinya tidak sama dengan orang lain, sehingga dia selalu ingin diperlakukan lain dengan orang sesamanya (masyarakat). Dia merasa "istimewa" (lain) sehingga merasa tidak harus melaksanakan "peraturan" yang berlaku dalam masyarakat.
Kalau kita melihat ketiga kriteria dari tiga golongan jenis orang diatas, mereka-mereka ini adalah orang-orang yang patut mendapat perhatian dari para penegak "peraturan".
Haruskah mereka-mereka ini selalu mendapat perlakuan khusus? Dimana keadilan? Atau memang di dunia ini kita tidak akan pernah bertemu dengan "keadilan"?
Implementasi "peraturan", memang banyak kendala yang terjadi. Kesulitan tidak hanya terjadi terhadap ketiga orang sesuai kriteria di atas.
Segudang "peraturan" yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan rambu-rambu demi kenyamanan masyarakat. Kenyataannya, sekumpulan "peraturan" tersebut bak macan ompong. Hanya berlaku di atas kertas dan hanya pengisi arsip pemerintah saja. "Peraturan"-"peraturan" itu hanya indah di atas kertas saja. Implementasinya tunggu dulu.
Kesulitan implementasi "peraturan" bisa saja terjadi pada saat kita berhadapan dengan makelar atau calo atau brokker pengurusan dokumen-dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga masyarakat. Salah satu contoh adalah implementasi "Peraturan" Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Nomor I Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam "Peraturan" Daerah tersebut diamanahkan bahwa untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya retribusi atau gratis. "Peraturan" Daerah tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Peraturan" tersebut sulit diimplementasikan pada saat warga masyarakat itu malas untuk mengurus sendiri dokumen yang harus dimiliki, dan dia akan menggunakan jasa para brokker. Hal ini akan menumbuh-kembangkan 'profesi' calo di masyarakat. Disarankan kepada masyarakat apabila akan mengurus KTP dan Akta Kelahiran, supaya diurus sendiri kalau ingin memang benar-benar gratis.