Kamis, 14 Mei 2009

"PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) -- DICARI DAN DICACI"

"Akhir-akhir ini keberadaan "pedagang kaki lima" ("PKL") terusik dan sering ada penertiban karena dianggap mengganggu aktivitas masyarakat terutama lalu lintas dan pejalan kaki."



Pada awalnya, "Pedagang Kaki Lima" ("PKL") merupakan istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak, istilah ini sering ditafsirkan karena jumlah kakinya ada lima, tiga roda atau dua roda satu kaki ditambah dengan dua kaki pedagangnya.


Sesuai dengan perkembangan, saat ini istilah "PKL" digunakan untuk pedagang di jalanan yang pada umumnya berjualan berbagai produk, mulai dari makanan, minuman, mainan dan lain-lain baik produk dalam negeri maupun luar negeri yang harganya lebih murah apabila dibandingkan dengan harga di toko. Dagangan mereka sangat terjangkau bagi masyarakat sehingga dagangan mereka terlihat ramai dikunjungi orang dan laku dengan laris manis.........


Jadi "PKL" ini adalah merupakan usaha, yang dapat dirumuskan sebagai "Segala jenis usaha yang mempergunakan ruang atau tempat/space yang peruntukan sebenarnya adalah untuk kepentingan umum (public space) dan pada umumnya termasuk juga usaha yang bersifat sementara yang mempergunakan non public space.


Tempat-tempat umum (public space) yang dimaksud disini ialah :

a. Jalur hijau seperti jalur hijau jalan, selokan, troroar, perkerasan jalan/gang.


b. Lapangan terbuka (tempat rekreasi, taman, tempat olah raga).


c. Pelataran parkir.


d. Bangunan umum (khusus untuk pedagang kaki lima yang termasuk areal terbuka bangunan umum seperti terminal, stasiun).


e. Jalur hijau lainnya (makam, hijau khusus).


Mengenai pemilikan dari tempat-tempat umum (public space) tersebut, dapat dimiliki oleh Pemerintah, Swasta/pribadi. Dan yang dimaksud non public space adalah pelataran/pekarangan dari bangunan milik perorangan, Swasta atau Pemerintah yang penggunaannya bukan untuk kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan sementara, ialah dalam arti tempat/lokasi usaha, waktu dan sarana usaha yang kesemuanya itu tanpa izin.


Akhir-akhir ini keberadaan "pedagang kaki lima" terusik dan sering ada penertiban karena dianggap mengganggu aktivitas masyarakat terutama lalu lintas dan pejalan kaki. Namun di sisi lain, "PKL" keberadaannya sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi tingkat menengah ke bawah.


Dengan maraknya "PKL" diiringi pula permasalahan terkait dengan "PKL", yaitu ketika mereka berjualan di tempat yang tidak seharusnya, misalnya di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Hal ini sangatlah dilematis mengingat mereka di satu sisi dibutuhkan oleh masyarakat, namun di sisi lain sering menjadi faktor penyebab utama kemacetan lalu lintas atau bahkan merusak keindahan kota. Jadi memang keberadaan "PKL" ini berada pada dua sisi --- dicari dan dicaci.......


Masalah-masalah yang timbul akibat kegiatan usaha "pedagang kaki lima", antara lain adalah:

a. Lalu lintas.

Kegiatan usaha kaki lima pada tempat-tempat tertentu menimbulkan kemacetan lalu lintas. Hal ini dapat terjadi karena areal kegiatan "PKL" menjorok/menyita jalur jalan lalu lintas kendaraan maupun pejalan kaki.














b. Kebersihan.

Kegiatan usaha "PKL" yang menggunakan jalur-jalur lalu lintas untuk kepentingan umum juga menimbulkan gangguan kebersihan lingkungan. Hal ini terjadi karena kebanyakan para "PKL" tersebut menggunakan alat pembungkus plastik, yang menurut jenis dagangannya, sifatnya sukar untuk dibersihkan.


c. Keamanan.

Dari segi keamanan kegiatan "PKL" juga dapat menimbulkan gangguan keamanan jiwa bagi si pedagang maupun si pembeli, mengingat lokasi tempat kegiatan berada di suatu tempat yang seharusnya bukan untuk berjual-beli, tetapi untuk kelancaran lalu lintas. Disamping itu juga pada jenis dagangan tertentu dapat menimbulkan meningkatnya pencurian barang yang dapat diperjual belikan tanpa harus menunjukkan surat-surat yang menyertai barang-barang tersebut, (misalnya emas, onderdil motor, mobil dan alat-alat rumah tangga lainnya).


d. Keindahan kota.

Kegiatan "PKL" dengan segala perabot dan alat-alatnya yang semuanya serba terbuka menimbulkan pemandangan yang kurang memenuhi syarat untuk menjaga keindahan kota.

Harus diakui, bahwa penataan dan penertiban "PKL" tidaklah mudah karena ini menyangkut hak manusia untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Penanganan secara parsial tidaklah mungkin karena hal ini akan menimbulkan masalah baru.
Sedangkan bentuk perlindungan dan sikap belas kasihan yang berlebihan dikhawatirkan juga akan menimbulkan ketergantungan baru.

Pada dasarnya keberadaan "PKL" bukan semata-mata beban atau gangguan bagi ketertiban dan keindahan kota, akan tetapi "PKL" sebenarnya juga merupakan potensi ekonomi. "PKL" apabila dikelola dengan baik dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bisa sangat membantu pembangunan daerah, yaitu dengan menarik retribusi dari mereka.


"PKL" punya hak hidup dan memperoleh penghasilan secara layak, namun "PKL" juga harus mematuhi aturan, karena tidak semua lokasi dapat dipakai sebagai tempat berjualan, selain itu pihak pemerintah juga harus tegas...... Namun tentunya juga membutuhkan komunikasi dengan penuh keterbukaan dan kekeluargaan.


Pengembangan kawasan potensi ekonomi yang dikhususkan untuk "PKL" diharapkan dapat menjadi solusi bahkan dapat menjadi alternatif tempat wisata belanja bagi warga masyarakat.....


Marilah bersama-sama kita ciptakan keindahan kota...... Namun dengan tidak mengorbankan rakyat kecil yang seharusnya memang harkat dan martabat mereka patut kita angkat karena bagai-maanapun juga mereka (para "PKL") mempunyai jasa dalam menyelamatkan potensi ekonomi yang sangat membantu warga masyarakat tingkat menengah ke bawah........


0 komentar:


MusicPlaylistView Profile