Senin, 16 Maret 2015

"HUKUM MENGUCAPKAN DAN MENJAWAB SALAM"

"Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama akan makna "salam" dalam kalimat ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu’."



Berkata sebagian ulama bahwasanya "salam" adalah salah satu nama dari nama-nama Allah sehingga kalimat ‘Assalaamu ‘alaik’ berarti Allah bersamamu atau dengan kata lain engkau dalam penjagaan Allah. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna "salam" adalah keselamatan sehingga maknanya ‘Keselamatan selalu menyertaimu’. Yang benar, keduanya adalah benar sehingga maknanya semoga Allah bersamamu sehingga keselamatan selalu menyertaimu.  

Kita sering mendengar bahwa memberi "salam" itu sunnah dan "menjawab"nya wajib, pernyataan itu bisa dikatakan benar, tapi tidak sepenuhnya benar, karena ada saatnya "menjawab salam" itu wajib dan ada saatnya tidak, juga ada saatnya memberi "salam" itu sunnah, dan ada saatnya haram atau makruh. Berikut ini beberapa Hadits yang menjelaskan tentang hukum "mengucapkan salam" dan "menjawab salam":

KEWAJIBAN "MENJAWAB SALAM" 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi SAW. bersabda,]

إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ

“Apabila salah seorang kalian sampai di suatu majlis hendaklah memberikan "salam". Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan"salam" . Dan tidaklah ("salam") yang pertama lebih berhak dari pada ("salam") yang kedua.” (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi serta yang lainnya  Hasan shahih).” Maknanya, kedua-duanya adalah benar dan sunnah.

Dari Abu Hurairah RA. berkata, aku mendengar Nabi SAW. bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ

“Hak muslim atas muslim lainnya ada enam: apabila engkau bertemu dengannya maka "ucapkan salam", apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, . . . .” (HR. Muslim)

1.jika ada yang "mengucapkan salam" kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib "menjawab"nya karena "menjawab salam" dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ‘ain.

2.jika "salam" di"ucapkan" pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum "menjawab"nya adalah fardu kifayah.

3.Jika salah satu dari kelompok tersebut telah "menjawab salam" yang di"ucapkan" kepada mereka, maka sudah cukup.
jadi tidak usah ramai ramai "jawab"..cukup diantaranya mewakili..

4. jika hukum memulai "salam" adalah sunnah (dianjurkan) namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah,

5.jika sudah ada yang "mengucapkan" maka sudah cukup.Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi SAW. bersabda: “Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya "mengucapkan salam".” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

ADAB "MENGUCAPKAN SALAM" 

1. "Mengucapkan"nya Dengan Sempurna

Sangat dianjurkan bagi kita untuk "mengucapkan salam" dengan sempurna, yaitu dengan "mengucapkan", “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.”Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Imran bin Hushain RA., ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW. dan "mengucapkan", ‘Assalaamu’alaikum’. Maka di"jawab" oleh Nabi SAW. kemudian ia duduk, Nabi SAW. bersabda, ‘Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi "salam", ‘Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah di"jawab" oleh Nabi SAW. ia pun duduk, Nabi SAW. bersabda, ‘Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan "mengucapkan salam": ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi SAW. kemudian ia pun duduk dan Nabi SAW. bersabda: ‘Tiga puluh’.”  
(Hadits Riwayat Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 986, Abu Dawud no. 5195, dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya).2. Memulai Salam Terlebih Dahulu

Memulai "mengucapkan salam" kepada orang lain adalah sangat dianjurkan. Hendaknya yang lebih muda "mengucapkan salam" kepada yang lebih tua, yang lewat memberi "salam" kepada yang sedang duduk, dan yang sedikit "mengucapkan salam" kepada yang banyak, serta yang berkendaraan "mengucapkan salam" kepada yang berjalan. Hal tersebut sejalan dengan hadist dari Abu Hurairah. "Pengucapan salam" yang berkendaraan kepada yang berjalan adalah sebagai bentuk syukur dan salah satu keutamaannya adalah agar menghilangkan kesombongan. Dalam hadits tersebut, bukan berarti bahwa apabila orang-orang yang diutamakan untuk memulai "salam" tidak melakukannya, kemudian gugurlah "ucapan salam" atas orang yang lebih kecil, atau yang tidak berkendaraan, dan semisalnya. Akan tetapi Islam tetap menganjurkan kaum muslimin "mengucapkan salam" kepada yang lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi SAW.:“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai "salam. (HR. Bukhori: 6065, Muslim: 2559)

Salah satu upaya menyebarkan "salam" diantara kaum muslimin adalah "mengucapkan salam" kepada setiap muslim, walaupun kita tidak mengenalnya. Hal ini didasari sabda Nabi SAW.: Dari ‘Abdullah bin Amr bin Ash RA., ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW.: “Islam bagaimana yang bagus?” Nabi SAW. "menjawab": “Engkau memberi makan ( kepada orang yang membutuhkan), "mengucapkan salam" kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhori: 2636, Muslim: 39) 


3. Mengulangi "Salam" Tatkala Berjumpa Lagi Walaupun Berselang Sesaat

Bagi seseorang yang telah "mengucapkan salam" kepada saudaranya, kemudian berpisah, lalu bertemu lagi walaupun perpisahan itu hanya sesaat, maka dianjurkan mengulang "salam"nya. Bahkan seandainya terpisah oleh suatu pohon lalu berjumpa lagi, maka dianjurkan "mengucapkan salam", sebagaimana sabda Nabi sSAW.:“Apabila di antara kalian berjumpa dengan saudaranya, maka hendaklah "mengucapkan salam" kepadanya. Apabila terhalang oleh pohon, dinding, atau batu (besar), kemudian dia berjumpa lagi, maka hendaklah dia "mengucapkan salam" (lagi).” (HR. Abu Dawud: 4200.)

4. Tidak Mengganggu Orang yang Tidur Dengan "Salam"nya


Dari Miqdad bin Aswad RA., beliau berkata: “Kami mengangkat jatah minuman Rasulullah SAW. (karena beliau belum datang), kemudian beliau datang di malam hari, maka beliau "mengucapkan salam" dengan "ucapan" yang tidak sampai mengganggu/ membangunkan orang tidur dan dapat didengar orang yang tidak tidur, kemudian beliau masuk masjid dan sholat lalu datang (kepada kami) lalu beliau minum (minuman kami).” (HR. Timidzi: 2719 ) 

5. Tidak Memulai "Ucapan Salam" Kepada Orang Yahudi dan Nasrani

Dari Ali bin Abi Thalib RA., Rasulullah SAW. bersabda: “Janganlah kalian "mengucapkan salam" lebih dahulu kepada Yahudi dan Nashrani, dan bila kalian bertemu mereka pada suatu jalan maka desaklah mereka ke sisi jalan yang sempit.”Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mulia dan unggul dari yang lainnya. Jika mereka "mengucapkan salam" kepada kita, maka balaslah "salam"nya dengan ucapan ‘Wa ‘alaikum’. 

6. Berusaha Membalas "Salam" Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya

Maksudnya, tidak layak kita membalas "salam" orang lain dengan "salam" yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya:“Apabila kalian diberi "salam"/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” (QS. An-Nisa’: 86)

Maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Hukum memulai "salam" secara umum adalah sunnah. Meskipun hukumnya sunnah akan tetapi anda sangat ditekankan untuk "mengucapkan salam" kepada orang lain yang muslim ketika hendak memulai sebuah pembicaraan sebagaimana Nabi SAW. bersabda “Apabila engkau menjumpainya engkau berikan "salam" kepadanya” (HR. Muslim dan Tirmidzi).

2. Hukum "menjawab salam" adalah fardhu kifayah akan tetapi dalam kondisi tertentu hukumnya bisa menjadi fardhu ‘ain seperti dalam contoh diatas.

3. "Ucapan salam" ini bisa mendatangkan kecintaan bagi saudara anda yang muslim sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda: ”Maukah kamu aku kutunjukkan kepada sesuatu yang apabila kamu lakukan kamu akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah "salam" di antara kamu” (HR. Muslim).


4. "mengucapkan salam" adalah satu dari sekian banyak penyebab seseorang bisa masuk surga. Rasulullah SAW. bersabda: ”Wahai manusia, sebarkanlah "ucapan salam", hubungkanlah tali kekerabatan, berilah makanan, dan sholatlah pada waktu malam ketika orang-orang tengah tertidur, engkau akan masuk surga dengan selamat” (HR. Muslim).

5. Dan yang terakhir, ternyata ada perbuatan yang sunnah yang lebih mulia dari pada perbuatan fardhu atau wajib yaitu memulai "salam" karena pendahuluan sesuatu terhadap sesuatu yang lain itu menandakan bahwa sesuatu tersebut memiliki keutamaan. Padahal kita telah mengetahui, bahwa perbuatan fardhu itu lebih utama dari pada perbuatan sunnah seperti sholat fardhu itu lebih utama dari pada sholat sunnah, puasa fardhu itu (Semisal puasa Ramadhan) lebih utama dari pada puasa sunnah dan contoh ini adalah dua dari sekian banyak contoh yang menarik. Bahkan ada sholat sunnah akan tetapi hukumnya wajib karena adanya sebab tertentu.

Sumber:
1. https://id-id.facebook.com/.../hukum-mengucapkan...s...
2. https://www.facebook.com/permalink.php?story...
3. muslimah.or.id/.../ucapkanlah-salam-jawablah-salam.h...
4. peutrang.blogspot.sg › Agama

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile