Kamis, 24 Oktober 2013

"SEMUA AMALAN TERGANTUNG NIAT"

"Niat" punya peranan penting dalam setiap ibadah termasuk dalam sedekah."

 
Ada kisah dalam hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang sudah  sangat masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Riyadhus Sholihin. Kisah ini berkaitan dengan sabda Nabi SAW., setiap "amalan" itu tergantung pada "Niat". Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia "Niat"kan.
Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas ra., -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi SAW.-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk "Niat"an sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi pada orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau SAW. bersabda,

لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

Engkau dapati apa yang engkau "Niat"kan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari no. 1422).

Kisah di atas menceritakan bahwa ayah Ma’an (Yazid)  ingin bersedekah kepada orang fakir. Lantas datang anaknya (Ma’an) mengambil sedekah tersebut. Orang yang diwakilkan uang tersebut di masjid tidak mengetahui bahwa yang mengambil dinar tadi adalah anaknya Yazid. Kemungkinan lainnya, ia tahu bahwa anak Yazid di antara yang berhak mendapatkan sedekah tersebut. Lantas Yazid pun menyangkal dan mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk anaknya. Kemudian hal ini diadukan pada Nabi SAW.  dan beliau pun bersabda, “Engkau dapati apa yang engkau "Niat"kan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati”.

Niat syarat seluruh amal
Karena niat akan baik atau jeleknya suatu amal
Kaedah ini adalah kaedah yang amat bermanfaat dan paling mulia. Kaedah ini berlaku pada setiap cabang ilmu.
Baiknya amal badan dan amal maliyah (harta), begitu pula amal hati dan amal anggota badan, semuanya tergantung niat. Rusaknya amal-amal tersebut juga tergantung niat.
Jika niat seseorang baik, maka baik pula ucapan dan amalannya. Namun jika niat seseorang jelek, maka jelek pula ucapan dan amalan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”[1]

Niat itu ada dua fungsi

Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat.
Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah muthlaq). Semuanya ini dibedakan dengan niat.
Yang termasuk dalam bahasan niat juga adalah ikhlas. Ikhlas yang dimaksudkan adalah kadar tambahan dari sekedar niat beramal semata. Dalam ikhlas ada tambahan selain niat beramal, ada pula niat kepada sasaran ibadah (al ma’mul lahu). Inilah yang disebut ikhlas. Ikhlas artinya seorang hamba memaksudkan amalnya untuk mengharapkan wajah Allah, tidak ingin mengharapkan yang lainnya.

Di antara contoh penerapan kaedah ini

Kaedah ini berlaku untuk seluruh ibadah seperti shalat yang wajib dan yang sunnah, zakat, puasa, i’tikaf, haji, ‘umroh, seluruh ibadah yang diwajibkan dan ibadah yang disunnahkan, udhiyah (qurban), hadyu (sembelihan di Makkah), nadzar dan kafarot, jihad, memerdekakan budak, dan membebaskan budak mudabbar.
Kaedah ini juga berlaku untuk perkara yang mubah. Jika perkara yang mubah diniatkan agar kuat dalam melakukan ketaatan pada Allah, atau perkara mubah sebagai sarana kepada ketaatan, contohnya adalah makan, minum, tidur, mencari nafkah, nikah, maka amalan ini pun bernilai pahala. Contoh lainnya adalah hubungan biologis dengan istri atau dengan budak wanitanya dengan maksud untuk menjaga diri dari zina, atau tujuannya untuk menghasilkan keturunan yang sholeh atau untuk memperbanyak umat, jika niatannya seperti ini, maka akan membuahkan pahala.
Hadits tentang "Niat" ini merupakan salah satu dari hadits-hadits yang menjadi inti ajaran islam, Imam An-nawawi rohimahulloh berkata:” Kaum muslimin telah berijma’ akan keagungan kedudukan hadits ini dan banyaknya faidah-faidah serta keabsahannya.” Dan Imam Abdurrahman bin mahdi berkata:” Dianjurkan bagi yang menulis suatu kitab untuk hendak memulai dalam kitabnya dengan hadits ini sebagai peringatan bagi penuntut (ilmu) agar memperbaiki "Niat"nya.”

Imam Ahmad rohimahulloh dan Imam syafi’i rohimahulloh berkata : Dalam hadits tentang
"Niat" ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan, sedangkan "Niat" merupakan salah satu dari ketiganya. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata : Hadits ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh. Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata : Hadits ini merupakan sepertiga Islam.
"Niat"secara bahasa adalah maksud, Imam albaidowi rohimahulloh berkata: "Niat" adalah Keinginan hati terhadap apa yang dirasa cocok untuk mendapatkan manfaat dan menangkal mudhorot. Adapaun secara syara’ bahwa "Niat" adalah keinginan kuat untuk melakukan ibadah sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di dalam syari’at
"Niat"  itu mempunyai dua pembahasan:

  1. "Niat" ikhlas dalam ber"amal" hanya untuk Alloh SWT. semata, dan tentang hal ini biasanya dibahas oleh ulama-ulama tauhid dan akhlak serta ulama-ulama tazkiyah (penysucian diri)
  2. "Niat" membedakan ibadah-ibadah antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya, dan biasanya hal ini dibahas oleh ulama-ulama ahli fiqih.
"Niat" itu tempatnya di dalam hati, dan melafazhkannya adalah bid’ah. Maka tidak boleh melafazhkan "Niat" pada setiap ibadah apapun, kecuali pada ibadah haji dan umrah, maka seseorang dibolehkan menyebutkan dalam talbiyahnya apa yang ia "Niat"kan, berupa qiran, ifrad atau tamattu’. Ia boleh berkata, “Labbaika umratan wa hajjan“. Atau “Labbaika hajjan“. Atau “Labbaika umratan“. Karena memang hal ini ditunjukkan oleh sunnah (hadits) dan tidak pada ibadah yang lainnya.
 
Sesungguhnya tidak ada "amal" (perbuatan) kecuali dengan "Niat". Sesungguhnya setiap "amal" (perbuatan) itu dianggap sah dengan "Niat"-"Niat"nya. Sesungguhnya balasan untuk si pelaku "amalan" (perbuatan) berdasarkan "Niat"nya. Tidak ada aktivitas ("amalan") dalam kehidupan ini yang tidak ada balasan pahala, namun demikian balasan "amalan" itu juga tergantung dari "Niat" dilakukannya "amalan" orang yang bersangkutan. Semoga dalam melakukan "amalan" kita selalu punya "Niat" yang ikhlas semata karena Allah SWT.
 
Sumber:
1. rumaysho.com/.../amalan/4366-setiap-amalan-tergantu...
2. ustadzarif.com/niat-amal-ibadah/
3. meyheriadi.blogspot.com/.../sesungguhnya-amal-terga...
4. laely.widjajati.photos.facebook/MEMBASUH-MUKA-dlm-berwudlu.....
5. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description.....
6. laely.widjajati.photos.facebook/....Bismikallahumma-ahya-wa-amuutu


MusicPlaylistView Profile