Jumat, 25 Oktober 2013

"STANDAR AUDIT APIP"

"Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang "Standar Audit" Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP"), "Standar Audit" adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan "audit" yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP").
 

Sedangkan yang dimaksud dengan  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP") adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas: 

1. Badan  Pengawasan  Keuangan  dan  Pembangunan  (BPKP) yang bertang-
gung jawab kepada Presiden; 
2. Inspektorat  Jenderal  (Itjen) /Inspektorat  Utama  (Ittama)/Inspektorat 
yang  bertanggung   jawab  kepada  Menteri/Kepala   Lembaga  Pemerintah 
Non Departtemen (LPND); 
3. Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab  kepada  Guber-
nur, dan; 
4. Inspektorat  Pemerintah  Kabupaten/Kota yang  bertanggung jawab kepada
Bupati/Walikota. 

Pengertian  Pengawasan  intern  itu  sendiri  adalah  seluruh  proses kegiatan 
"audit",reviu, pemantauan, evaluasi,dan kegiatan pengawasan lainnya beru-
pa asistensi, sosialisasi dan konsultansi  terhadap  penyelenggaraan tugas  dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang  telah ditetapkan secara efektif  dan efisien  untuk kepentingan  pimpinan  dalam mewujudkan kepentingan yang baik. 

TUJUAN DAN FUNGSI "STANDAR AUDIT APIP".
 
Tujuan "Standar Audit APIP" adalah untuk:

1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang me representasikan praktik-praktik
"audit" yang seharusnya; 
2. menyediakan   kerangka  kerja  pelaksanaan  dan  peningkatan   kegiatan 
"audit" intern yang memiliki nilai tambah; 

3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja "audit"
4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi; 
5. menilai, mengarahkan dan mendorong "auditor" untuk mencapai tujuan "audit"
6. menjadi pedoman dalam pekerjaan "audit"
7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan "audit".
 
"Standar Audit" berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para "auditor"
dan "APIP" dalam: 
  
1.pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresenta- 
kan praktik-praktik "audit" yang seharusnya, menyediakan  kerangka kerja 
pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit  yang  memiliki  nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja "audit"
2. pelaksanaan koordinasi "audit" oleh "APIP"
3. pelaksanaan perencanaan "audit" oleh "APIP";

4. penilaian efektifitas tindak lanjut hasil  pengawasan dan  konsistensi  pe-
penyajian laporan hasil "audit"

Selanjutnya untuk Ruang Lingkup "Standar  Audit  APIP"  lebih lengkapnya 
dapat dibaca dalam  Lampiran  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan
Aparatur Negara  Nomor:  PER/05/M.PAN/03/2008  Tentang  "Standar  Audit"   Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP").

"Standar Audit APIP" sesuai dengan Permenpan di atas wajib dipergunakan
sebagai  acuan   bagi  seluruh "APIP"  dalam  melaksanakan "audit" sesuai 
dengan mandat "audit" masing-masing.

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile