Sabtu, 07 April 2012

"Zakat Dan Pajak"

"Zakat" adalah kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar nash Al-Qur'an dan Sunnah. Sedangkan "Pajak" adalah kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah".


Baik "Zakat" maupun "Pajak" hukumnya sama-sama wajib. Perbedaannya, kewajiban "Pajak" berdasarkan ijtihad Ulil Amri.

Bagi umat Islam, di samping "Zakat" telah disyariatkan amalan-amalan lain yang merupakan anjuran dan keharusan sebagai perwujudan amal shaleh. Memberi infaq, shadaqah untuk membantu kerabat, fakir miskin, ibnu sabil, dan lain-lain yang memerlukan bantuan, wajib dilakukan umat Islam sesuai kemampuan masing-masing. Membayar "Pajak" dapat digolongkan amal shaleh.

"Zakat" dari umat Islam, oleh umat Islam dan untuk umat Islam. Sedangkan "Pajak" memiliki ruang lingkup dan jangkauan lebih luas. Kewajiban membayar "Pajak" berlaku bagi seluruh warga negara, baik beragama Islam maupun bukan Islam. Begitu pula hasil "Pajak", diperuntukkan bagi seluruh warga negara, baik Islam maupun bukan Islam.

Penggunaan hasil "Pajak" untuk kesejahteraan seluruh masyarakat tidaklah bertentangan dengan Islam. Kehadiran Islam bukan hanya untuk umat Islam sendiri, tapi untuk semua tanpa melihat perbedaan agama, suku. ras atau golongannya.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Anbiya' Ayat 107:
"Dan tidaklah Kami mengutus kmu (ya Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam".

Firman Allah ini, menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat mendukung usaha-usaha dari umat Islam yang berorientasi kepada kebahagiaan semua orang. Bahkan lebih dari itu, kehadiran Islam hendaklah menjadi rahmat bagi semesta alam. Kewajiban dan pemanfaatan "Pajak", juga berpijak untuk kepentingan semua orang, yakni untuk semesta alam.

Sebagian besar Ulama sependapat bahwa "Zakat"  tidak dapat di"Pajak"kan. Sebaliknya "Pajak" juga tidak dapat di"Zakat"kan. Ini berarti setiap pribadi Muslim dalam statusnya sebagai warga negara terkena kewajiban per"Pajak"an menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan membayar "Zakat"  tidaklah berlaku bagi semua Muslim, melainkan hanya yang memenuhi syarat menurut ketentuan ajaran Islam.

Secara tegas dapat dikatakan, "Zakat" dan "Pajak" bagi umat Islam adalah dua kewajiban yang berbeda. Keduanya wajib dipatuhi sebagai umat Islam yang menjalankan syariat agamanya, serta sekaligus sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung-jawab terhadap kesejahteraan bangsa dan kelangsungan hidup negaranya.

Membayar "Pajak" merupakan kewajiban. Wajib "Pajak" dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran. Tidak membayar "Pajak" sesuai ketentuan, melakukan penggelapan "Pajak", manipulasi atau penyelundupan "Pajak" adalah bentuk pelanggaran "Pajak".

Dengan sistem self assessment wajib "Pajak" mendapat kepercayaan penuh untuk menghitung dan menyetor sendiri "Pajak"nya. Keberadaan aparat "Pajak" lebih banyak berperan untuk mengawasi, membimbing dan memberikan pelayanan kepada wajib "Pajak".

Setiap umat Islam, selain karena motivasi cinta bangsa dan tanah air, seyogyanya membayar "Pajak" karena kesadaran mensyukuri nikmat Allah SWT. Apalagi firman Allah SWT. juga mewajibkan kita untuk mematuhi ulil amri yang membawa warga negaranya kepada kesejahteraan -- adil makmur lahir batin dan mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Kesadaran dan kepatuhan umat Islam Indonesia membayar "Pajak", mudah-mudahan akan menjadikan negeri ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Saba' Ayat 15:
"Negeri adil makmur sentosa di bawah lindungan Allah Yang Maha Pengampun".

Ada beberapa persamaan antara "Zakat" dan "Pajak" adalah ;
  1. Keduanya memiliki unsur paksaan ( kewajiban ). "Zakat" bersifat kewajiban sebagaimana pada Surat at-Taubah ayat 103, sedangkan "Pajak" kewajiban yang tertera dalam undang-undang negara.
  2. Keduanya memiliki unsur pengelola . "Zakat" dikelola oleh lembaga khusus yang bernama amil "Zakat", sedangkan "Pajak" dikelola oleh dinas per"Pajak"an.
  3. Keduanya bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan, baik material maupun spiritual.
Adapun perbedaan antara "Zakat" dan "Pajak" adalah :
  1. Dari segi nama, "Zakat" berarti mensucikan harta sedangkan "Pajak" berarti beban.
  2. Dari segi dasar hukum, "Zakat" bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan "Pajak" bersumber pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
  3. Dari segi sumber dan jumlahnya, dana "Zakat" ditentukan oleh Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan "Pajak" tergantung pada kebijakan yang diberlakukan oleh setiap pemerintah.
  4. Dari segi penyalurannya , "Zakat" dibatasi pada golongan ( asnaf ) yang tersebut pada Surat At-Taubah  ayat 103, sedangkan "Pajak" tidak.
Demikianlah beberapa permasalahan mengenai "Zakat", semoga dapat dijadikan sebagai bahan tukar pikiran dan diskusi, yang selanjutnya untuk diamalkan, dan semoga Allah SWT meridhai langkah kita semua. Amin..................

Refrensi: 
1. "Zakat" Sebuah Potensi Yang Terlupakan. Oleh: KH. Abdusshomad Buchori).
2.  jalmilaip.wordpress.com/2012/02/01/perbedaan-pajak-dengan-zakat/  

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile