Jumat, 06 April 2012

"Keterbukaan Informasi Publik"

"Keterbukaan Informasi Publik" mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan "Publik" harus diprtanggung-jawabkan kepada masyarakat".


"Keterbukaan Informasi Publik" merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. "Keterbukaan Informasi  Publik" merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan "Publik" terhadap penyelenggaraan negara dan Badan "Publik" dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan "Publik".

Definisi "Informasi Publik" sendiri adalah "Informasi" yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan "Publik" yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan "Publik" lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang "Keterbukaan Informasi Publik" serta "Informasi" lain yang berkaitan dengan kepentingan "Publik".

Setiap "Informasi Publik"  bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna "Informasi Publik" dan harus dapat diperoleh setiap Pemohon "Informasi Publik"  dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 

Namun demikian ada "Informasi Publik"  yang dikecualikan  bersifat ketat dan terbatas. "Informasi Publik"  yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkn pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu "Informasi" diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup "Informasi" "Publik"  dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Jadi "Informasi Publik" yang dikecualikan adalah "Informasi" yang tidak dapat diakses oleh pemohon "Informasi Publik" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang "Keterbukaan Informasi Publik".

Hak warganegara untuk memperoleh "Informasi Publik" dijamin oleh UUD RI 1945, yaitu tercantum pada pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh "Informasi" untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan "Informasi" dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Salah satu sumber atau penyedia "Informasi Publik" tersebut adalah badan atau sektor "Publik". "Keterbukaan" dan transparansi "Informasi" pada sector atau badan "Publik" diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".  Petunjuk pelaksanaan UU "Keterbukaan Informasi Publik" dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang "Keterbukaan Informasi Publik".

Setiap orang berhak memperoleh "Informasi Publik"  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang berhak:
1. Melihat dan mengetahui "Informasi Publik";
2. Menghadiri pertemuan "Publik"  yang terbuka untuk umum untuk memperoleh "Informasi Publik" ;
3. Mendapatkan salinan"Informasi Publik" melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan/atau
4. Menyebarluaskan "Informasi Publik" sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap Pemohon "Informasi Publik"  berhak mengajukan permintaan "Informasi Publik"  disertai alasan permintaannya.

Badan "Publik"  berhak menolak memberikan "Informasi" yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan "Publik"  juga berhak menolak memberikan "Informasi Publik"  apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Informasi Publik"  yang tidak dapat diberikan oleh Badan "Publik"  adalah:
1. "Informasi" yang dapat membahayakan negara;
2. "Informasi" yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3. "Informasi" yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
4. "Informasi" yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
5. "Informasi Publik"  yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 

"Informasi" yang masuk dalam kategori rahasia (dikecualikan), pengecualian itu bersifat ketat dan terbatas. Ketat berarti tidak serta merta dinyatakan rahasia, harus berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu "Informasi" diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup "Informasi Publik" dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Terbatas berarti memiliki masa retensi. Setiap "Informasi" rahasia ada batas waktunya. Di Amerika Serikat misalnya, sebagian besar arsip rahasia operasi intelijen dan militer akan dibuka kepada umum setelah berusia 20 tahun atau lebih. 
  
Referensi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang "Keterbukaan" "Informasi"  "Publik".  
2.Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile