Senin, 11 Juli 2011

"Norma Pemeriksaan - Pengawasan"

"Norma Pengawasan" antara lain meliputi "Norma" Umum "Pengawasan" yang meliputi "Norma Pemeriksaan", Evaluasi dan Monitoring."


Pembahasan ini khusus mengenai "Norma Pemeriksaan". "Norma Pemeriksaan" mewajibkan pejabat yang menentukan ruang lingkup "Pemeriksaan" atas instansi pemerintah daerah untuk menetapkan pekerjaan "Pemeriksaan" yang cukup luas, sehingga dapat memenuhi kebutuhan semua pihak yang akan menggunakan hasil "Pemeriksaan".

"Norma Pemeriksaan" tidak dimaksudkan mencegah pejabat untuk menetapkan tugas tertentu atau "Pemeriksaan" khusus yang hanya meliputi sebagian dari ruang lingup "Pemeriksaan" selengkapnya.

Tujuan umum "Pemeriksaan" adalah untuk menjamin pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah mencapai tujuan yang ditetapkan yaitu peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan.

"Pemeriksaan" atas penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan kepada pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Disamping itu "Pemeriksaan" juga diarahkan kepada pelaksanaan azas dekonsentrasi, azas tugas pembantuan dan tugas lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Salah satu kegiatan "Pemeriksaan" diarahkan kepada penggunaan sumber daya yang tersedia di daerah antara lain sumber daya dana. "Pemeriksaan" terhadap pengelolaan sumber dana meliputi:
1. "Pemeriksaan" atas transaksi, perkiraan, laporan keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, harus meliputi pekerjaan "Pemeriksaan" yang cukup untuk menentukan apakah:
a. Instansi yang diawasi telah memperhatikan pengendalian yang efektif terhadap pendapatan, pengeluaran, harta, utang dan dana cadangan serta kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. Instansi yang diawasi telah melakukan pencatatan atas seluruh transaksi keuangan pada periode yang diperiksa dan hasil transaksi tahun-tahun sebelumnya (laporan pertanggungjawaban keuangan tahun sebelumnya);
c. Laporan keuangan memuat data keuangan yang teliti, dapat dipercaya dan bermanfaat serta disajikan secara layak; dan
d. Instansi yang diawasi mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tinjauan mengenai efisiensi dan kehematan harus meliputi penyelidikan apakah instansi yang diawasi dalam melakukan tugasnya cukup mempertimbangkan efisiensi dan kehematanan dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.
Contoh praktek yang tidak ekonomis atau tidak efisien yang harus diperhatikan dengan cermat oleh pejabat "pengawas" adalah sebagai berikut:
a. Prosedur, baik yang ditetapkan maupun yang dijalankan karena kebiasaan, yaitu yang tidak efektif atau lebih mahal dari yang dapat dibenarkan;
b. Pelaksanaan satu pekerjaan dilakukan oleh beberapa petugas atau berbagai bagian di dalam organisasi;
c. Pelaksanaan pekerjaan yang kurang atau tidak mempunyai tujuan yang bermanfaat;
d. Penggunaan peralatan yang tidak efisien atau tidak ekonomis;
e. Penggunaan petugas yang berlebihan jika dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan;
f. Praktek pembelian yang tidak sesuai kebutuhan; dan
g. Pemborosan dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.

Efisiensi maupun kehematan merupakan dua pengertian yang bersifat relatif karena pada hakekatnya tidak mungkin untuk menentukan dengan tepat bilamana suatu organisasi telah mencapai tingkat efisiensi dan/atau kehematan yang praktis serta maksimal. Oleh karena itu, di dalam "Norma Pemeriksaan" tidak ditegaskan keharusan bagi pejabat "pengawas" pemerintah untuk memberikan pendapat sedemikian itu.

Tinjauan tentang efektivitas pelaksanaan program/kegiatan harus meliputi penilaian atas hasil yang dicapai dan/atau manfaat yang diharapkan sesuai dengan rencana kerja (prestasi kinerja).

Pejabat "Pengawas" pemerintah harus mempertimbangkan:
a. Kegunaan serta kewajaran kriteria yang dipergunakan oleh instansi yang diawasi untuk menilai efektivitas dalam capaian prestasi;
b. Ketepatan cara yang dipergunakan oleh instansi yang diawasi untuk mengevaluasi efektivitas dalam mencapai hasil program (prestasi kinerja);
c. Ketelitian dan kecukupan informasi yan g relevan dan kompeten; dan
d. Apakah hasil yang dicapai dapat diyakini kebenarannya.

(Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, tentang "Norma Pengawasan" dan Kode Etik Pejabat "Pengawas" Pemerintah). 


MusicPlaylistView Profile