Minggu, 10 Juli 2011

"Norma Pelaporan Pengawasan"

"Norma Pelaporan Pengawasan", bentuk tertulis dengan memenuhi standart "pelaporan". "Laporan Pengawasan" disampaikan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah melaksanakan tugas." 


"Norma Pelaporan Pengawasan" memuat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan bentuk dan penyampaian "laporan" tertulis, yang meliputi:

a. "Laporan" Hasil "Pengawasan" secara tertulis dapat digolongkan sebagai berikut:
1). Nota Dinas/Surat.
"Norma" ini berisi hasil "pengawasan" yang strategis, mendesak dan/atau yang bersifat rahasia sehingga harus disusun secara singkat, padat dan jelas yang menggambarkan permasalahan secara utuh dan lengkap. "Laporan" hasil "pengawasan" ini dapat bersifat sementara (interm report) untuk memenuhi kebutuhan informasi yang sangat mendesak bagi pejabat yang berwenang mengambil indakan dan/atau menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil suatu kebijakan.
2). "Laporan" Hasil "Pengawasan" Lengkap.
"Norma" ini berisi "laporan" hasil "pengawasan" yang diuraikan secara lengkap atas semua permasalahan yang ditemukan berdasarkan bukti/fakta yang cukup, kompeten dan relevan. Penulisan dalam "laporan" hasil "pengawasan" ini dengan menggunakan bahasa/istilah yang sederhana dan mudah dipahami oleh pembaca atau pengguna "laporan". Pengungkapan permasalahan yang disajikan dengan menggunakan analisis berdasarkan disiplin ilmu pengetahuan tertentu harus berdasarkan fakta/data yang valid dari instansi yang diawasi dan/atau sumber informasi yang independen. "Norma" ini menetapkan keharusan membuat "laporan" tertulis mengenai setiap kegiatan "pengawasan" atas instansi, organisasi, prmgram, kegiatan dari penyelenggara pemerintahan daerah (Kepala Daerah beserta SKPD dan DPRD serta pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan/BUMD).
Manfaat dibuatnya "laporan" tertulis adalah:
a). Hasil "pengawasan" dapat diberitahukan kepada pejabat yang bertanggungjawab pada semua tingkat/strata pemerintahan;
b). Kesimpulan dan saran tindak atas hasil "pengawasan" tidak disalah-tafsirkan oleh penerima "laporan";
c). Hasil "pengawasan" dapat disediakan untuk dipelajari oleh semua pihak yang berkepentingan;
d). Mempermudah tindak lanjut hasil "pengawasan" yaitu tindak lanjut yang layak dan tuntas; dan
e). Hasil "pengawasan" dapat dilakukan evaluasi dan dijadikan bahan referensi guna rencana kegiatan "pengawasan" berikutnya.
Dalam hal tertentu yang bersifat rahasia atau sangat rahasia perlu dilakukan dengan membuat "laporan" khusus yang bersifat rahasia/sangat rahasia dan hanya disampaikan secara terbatas kepada pejabat berwenang dan pejabat yang harus melakukan tindak-lanjutnya.
Diantara pejabat dimaksud adalah para pejabat yang mempunyai kepentingan langsung dengan hasil "pengawasan" berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib menerima "laporan" hasil "pengawasan".

b. Ketepatan Waktu "Laporan".
"Laporan" hasil "pengawasan" harus diterbitkan sebelum batas waktu yang ditetukan di dalam peraturan perundang-undangan agar memberikan manfaat yang maksimal. Dalam upaya mempercepat penerbitan "laporan" maka pejabat "pengawas" sudah harus: 
1). Menyusun "laporan" pada saat kegiatan "pengawasan" mulai dilaksanakan;
2). Memberitahukan masalah penting/urgen kepada pejabat yang berwenang pada instansi yang diawasi; dan
3). Me"lapor"kan masalah penting/urgen kepada pejabat pemberi perintah tugas "pengawasan".
Hal ini dimaksudkan agar tindakan korektif terhadap permasalahan tertentu dapat dilaksanakan oleh pejabat tersebut guna mencegah meluasnya permasalahan yang terjadi.

c. Isi "Laporan".
Pejabat "pengawas" pemerintah menyusun "laporan" tertulis yang memuat:
1). Penjelasan ruang lingkup dan tujuan "pengawasan";
2). Uraian "laporan" hasil "pengawasan" dibuat secara singkat, jelas, lengkap dan mudah dimengerti oleh para pihak yang menggunakannya;
3). Fakta secara teliti, cermat, lengkap dan layak atas permasalahan yang diangkat, harus dijelaskan sebab dan akibatnya;
4). Kesimpulan secara obyektif dalam bahasa yang sederhana namun jelas;
5). Informasi berdasarkan fakta/bukti dan kesimpulan yang disajikan di dalam kertas kerja "pengawasan" sehingga apabila diperlukan dapat dibuka kembali/ditunjukkan dasar penulisan "laporan";
6). Rekomendasi yang dapat dijadikan dasar tindakan perbaikan, penertiban dan penyempurnaan serta peningkatan kinerja;
7). Kritik disajikan dalam pertimbangan yang wajar dengan memuat kesulitan atau kondisi yang tidak lazim yang dihadapi oleh pejabat yang diawasi;
8). Identifikasi dan penjelasan atas permasalahan yang masih perlu pendalaman lebih lanjut dari pejabat "pengawas" pemerintah atau pihak lain;
9). Pengakuan atau penghargaan bagi prestasi yang dicapai oleh instansi yang diawasi, terlebih apabila prestasi trsebut dapat dimanfaatkan instansi lain; dan
10).Permasalahan yang bersifat kasus penyelewengan tertentu dan/atau pertimbangan lain tidak perlu dimuat namun disampaikan secara khusus kepada pejabat yang berwenang secara tertulis/tidak tertulis.

Dalam penyusunan isi "laporan" hasil "pengawasan" lengkap harus memperhatikan, antara lain:
1). Simpulan dan rekomendasi.
"Norma" ini mewajibkan pejabat "pengawas" pemerintah membuat simpulan ringkas, padat, jelas dan kriteria/peraturan perundang-undangan yang dilanggar secara tepat. apabila dipandang perlu menyajikan sebab dan akiat secara singkat atas permasalahan tersebut serta memberikan rekmendasi yang tepat.
2). Dasar Hukum "Pengawasan".
Setiap "pengawasan" yang akan dilaksanakan harus berdasarkan rencana kerja "pengawasan" dan perintah tugas "pengawasan" dari pejabat berwenang.
3). Ruang Lingkup dan Tujuan "Pengawasan".
Ruang lingkup "pengawasan" harus dikemukakan di dalam "laporan". Uraian tentang ruang lingkup "pengawasan" harus menyebutkan dengan jelas apakah semua unsur "pengawasan" (keuangan, ketaatan pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas dan ekonomisnya pelaksanaan kegiatan).
4). Batasan "Pengawasan".
"Norma" ini mewajibkan pejabat "pengawas" pemerintah memberikan batasan waktu pelaksanaan pemeriksaan dan batasan waktu masa yang diperiksa serta batasan substansinya.
5). Tindak lanjut hasil "pengawasan" yang lalu.
"Norma" ini mewajibkan pejabat "pengawas" pemerintah menyajikan tingkat penyelesaian tindak-lanjut hasil "pengawasan" Aparat "Pengawasan" Intern Pemerintah dan hasil pemeriksaan BEPEKA yang lalu.
6). Pengakuan/Penghargaan Atas Prestasi.
"Laporan" hasil "pengawasan" harus menyajikan hal-hal yang bersifat positif dan merupakan prestasi dari pejabat yang diawasi. Hal ini penting sebagai imbangan yang wajar atas kinerja instansi yang diawasi disamping permasalahan yang masih perlu mendapat perbaikan, penertiban, penyempurnaan kegiatan/kinerja yang bersangkutan.
7). Temuan dan Rekomendasi.
Permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian sebagai temuan hasil "pengawasan" harus dikemukakan secara obyektif dan tidak memihak disertai informasi yang cukup tentang pokok masalah yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar pembaca/pengguna "laporan" memperoleh pandangan dalam perspektif yang tepat, tidak menyesatkan dan menunjukkan permasalahan yang perlu perhatian.
Untuk memudahkan membaca dan pengguna "laporan", maka temuan harus memuat:
a). Judul Temuan.
b). Uraian kondisi temuan.
c) Kriteria/tolok ukur.
d). Sebab.
e). Akibat.
f). Tanggapan pejabat yang diperiksa,
g). Komentar atas tanggapan.
h). Rekomendasi.
Pejabat "pengawas" pemerintah harus membuat rekomendasi yang tepat sesuai dengan fakta hasil "pengawasan" serta perbaikan yang disarankan memang perlu diwujudkan. Rekomendasi harus dapat menghilangkan penyebab permasalahan yang ditemukan, dapat dilaksanakan serta memperbaiki/menertibkan/menyempurnakan kinerja instansi yang diawasi.

(Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, tentang "Norma Pengawasan" dan Kode Etik Pejabat "Pengawas" Pemerintah).


MusicPlaylistView Profile