Senin, 07 Februari 2011

"PELAYANAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PENGAKUAN ANAK"

"Pengakuan anak" adalah "pengakuan" secara hukum dari seorang bapak terhadap "anak"nya yang lahir di luar perkawinan yang sah atas perswetujuan ibu kandung "anak" tersebut."


Instansi yang bertanggung-jawab dalam pengurusan surat pencatatan dan penerbitan kutipan  "akta pengakuan anak" adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut:
1. Petugas registrasi bertanggung-jawab pada pengisian formulir, proses verifikasi dan validasi data. Petugas juga bertanggung-jawab merekam data "pengakuan anak" dalam database kependudukan.
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung-jawab pada pemeriksaan akhir, perswetujuan formulir untuk kemudian membuat catatan pinggir pada register "akta" Kelahiran dan Kutipan "Akta" Kelahiran. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung-jawab menerbitkan Kutipan "Pengakuan Anak".


Persyaratan yang diperlukan untuk memproses "akta pengakuan anak" antara lain:
1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah.
2. Surat "Pengakuan Anak" dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung "anak" tersebut.
3. Kutipan "Akta" Kelahiran.
4. Foto copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.

Prosedur pengurusan pencatatan dan penerbitan "akta pengakuan anak" di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut:
1. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi disertai dengan persyaratan.
2. Petugas menerima dan meneliti permohonan dan persyaratan.
3. Kepala Dinas mencatat pada Register "Pengakuan Anak" kemudian membuat catatan pinggir pada register "akta" kelahiran dan Kutipan "Akta" Kelahiran.
4. Petugas merekam data "pengakuan anak" dalam database kependudukan.


Pengurusan pencatatan dan penerbitan kutipan "akta pengakuan anak" dilaksanakan selama 2 (dua) hari kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"PELAYANAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PENGESAHAN ANAK"

"Pengesahan anak" adalah "pengesahan" status hukum seorang "anak" yang lahir di luar ikatan perkawinan yang "sah", menjadi "anak" "sah" sepasang suami istri".


Instansi yang bertanggung-jawab melaksanakan pencatatqan dan penerbitan "Akta Pengesahan Anak" adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yakni:
1. Petugas registrasi bertanggung-jawaqb pada pengisian formulir, proses verifikasi dan validasi data.
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung-jawab pada pemeriksaan akhir, persetujuan formulir untuk kemudian mencatat pada Register "akta" Kelahiran dan Kutipan "akta" Kelahiran.


Persyaratan yang diperlukan untuk memproses "akta pengesahan anak" antara lain:
1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah.
2. Kutipan "Akta" Kelahiran.
3. Foto copy Kutipan "Akta" Perkawinan.
4. Foto copy KK dan KTP pemohon.

Prosedur pengurusan "Akta Pengesahan Anak" adalah:
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:     
a. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi disertai dengan persyaratan.
b. Petugas menerima dan meneliti permohonan dan persyaratan.
c. Kepala Dinas mencatat pada Register "akta" kelahiran dan Kutipan "Akta" Kelahiran.
d. Melaksanakan sidang perkawinan untuk mensahkan "akta".