Jumat, 30 Juli 2010

"KUMPULAN VISI DAN MISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL"

"Visi" merupakan gambaran bersama mengenai masa depan, berupa komitmen murni tanpa adanya rasa keterpaksaan yang diyakini dan menjadi milik bersama oleh seluruh elemen yang berkepentingan (stakeholders)."


"Visi" adalah pedoman dan pendorong organisasi untuk mencapai tujuan. "Visi" adalah milik dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi.


Untuk menambah wawasan tentang "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", saya akan menghimpun "visi" dan "misi" "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", antara lain sebagai berikut:


1. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" KABUPATEN SIDOARJO.

"VISI".

Searah dengan "visi" Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2010-2015 ("Menuju Sidoarjo Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan"), maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo menetapkan "visi" sebagai berikut:

"Prima Dalam Pelayanan "Kependudukan dan Pencatatan Sipil."

Sedangkan mottonya:

"Terdepan dalam pelayanan prima."


"MISI".

Untuk mewujudkan "visi" yang telah ditetapkan, maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo mempunyai "misi" sesuai mandat yang diterima sebagai berikut:

1. Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki kelengkapan dokumen "kependudukan dan pencatatan sipil".
2. Meningkatkan SDM Aparatur yang mempunyai kompetensi di bidang peyananan dan administrasi "kependudukan dan pencatatan sipil".


2. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN MAGELANG.PDF Print E-mail
"Visi" :

TERWUJUDNYA KUALITAS PELAYANAN BERBASIS SIAK MENUJU MASYARAKAT TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PADA TAHUN 2014

"Misi" :
  1. Mengembangkan kebijakan dan sistem serta menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatn sipil untuk menghimpun data kependudukan, menertibkan identitas dan mensyahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Meningkatkan kualitas SDM dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  3. Mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan secara online untuk menuju kecepatan pelayanan informasi data kependudukan yang akurat
  4. Penguatan Kapasitas Masyarakat terhadap kebutuhan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  5. Meningkatkan sarana prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
================


3. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KOTA DENPASAR.

"Visi"



"Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan dengan Pelayanan Prima menuju Penduduk berkualitas yang Mendukung Pembangunan Kota Denpasar Berwawasan Budaya".

"Misi"



"Misi" pembangunan sebagai penjabaran yang lebih konkrit untuk mendukung terwujudnya "visi" Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar adalah :
  1. Memantapkan Tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan system menghimpun data, menertibkan identitas dan dokumen penduduk melalui penyempurnaan data base dalam program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  2. Mengembangkan dan memadukan kebijakan dan system informasi sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan public dan pembangunan
  3. Pengembangan pranata hokum (Perda), kepedulian dan peran serta masyarakat dalam mendukung penyelengaraan administrasi kependudukan
  4. Meningkatkan Manajemen pengelolaan dan pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Menyusun perencanaan kependudukan sebagai dasar perencanaan perumusan kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan penduduk.

KEBIJAKAN DAN STRATEGI



Kebijakan dan strategi yang telah dan akan dilakukan "Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil" Kota Denpasar dalam pencapaian visi yang diterapkan antara lain :

  1. Menjadikan faktor kependudukan sebagai titik sentral pembangunan melalui penyediaan data registrasi yang akurat
  2. Menyelenggarakan administrasi kependudukan untuk mengakomodasikan hak penduduk dan perlindungan social
  3. Menciptakan system informasi administrasi kependudukan terpadu berbasis teknologi informasi melalui komitmen berbagai pihak
  4. Mengelola system dan pelayanan administrasi sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintah yang baik
==================


4. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" KOTA BATAM.

"VISI" ” Terwujudnya Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam secara Komprehensif, Strategis dan Dinamis “.
"MISI" :
1. Meningkatkan Pengendalian dan Pendaftaran Kependudukan dalam Daerah Kota Batam secara Strategis.
2. Menciptakan Sistem Informasi Manajemen dan Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan yang Dinamis.
===================

5. "DINAS KEPENDUDUJAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN SERANG.

"Visi" dan "Misi"


visi.jpg
"M i s i"
1. Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan transparan dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil.
2. Melaksanakan pembinaan masyarakat guna menumbuh kebangkan kemitraan dan peran serta masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
3. Menyelenggarakan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil yang mampu menyajikan data dan informasi kependudukan yang lengkap, akuran dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan kepada peningkatan kesejahteraan penduduk.
4. Melaksanakan pembinaan, pengerahan dan penyebaran penduduk dalan rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju pemerataan pembangunan daerah serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya optimalisasi pelayanan dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
janji.gif

==========


6. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KOTA BEKASI.

"Visi"
Sebagaimana kita ketahui bahwa "visi" Pemerintah Kota Bekasi tahun 2008 – 2013 adalah “ Bekasi Sehat, Cerdas dan Ihsan “. Untuk mewujudkan "visi" sebagaimana yang diharapkan tersebut perlu dukungan seluruh masyarakat Kota Bekasi termasuk dukungan stakeholders. Wujud dukungan pencapaian visi misi Kota Bekasi, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai SKPD Pelayanan Publik khususnya pelayanan kependudukan telah menetapkan "visi", yakni :
“ Profesional dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang Berbasis Informasi dan Teknologi ”

"Misi"

Untuk merealisasikan "visi" sebagaimana tersebut ditas, maka telah ditetapkan pula "misi" yaitu :
  • Meningkatkan profesionalisme sumber daya aparatur
  • Menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan prinsip Good Governance
  • Mengembangkan sistem dan prosedur pelayanan administrasi kependudukan
=================


7. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN MALUKU TENGGARA.
"VISI"
Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan berbagai sumber daya potensial pembangunan yang dimiliki Kabupaten Maluku Tenggara, dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati hasil pilihan rakyat secara langsung dan demokratis untuk periode 2008 - 2013 maka komitmen pembangunan daerah ini bertumpu pada "Visi" : Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara Yang Sejahtera Melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Jasa Lingkungan Berbasis Bahari, Jasa Perdagangan dan Jasa Pendidikan”. Dalam rangka keberhasilan Kabupaten sebagaimana diatas maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengartikulasikan Visi tersebut melalui bidang pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, perwujudan keberhasilan tersebut merupakan suatu nilai, citra, arah dan tujuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dirangkum dalam suatu komitmen pelayanan dengan "Visi" :
‘‘ TEWUJUDNYA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG EFEKTIF, BERKUALITAS DAN AKUNTABEL TAHUN 2013”
Melalui "Visi" ini diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara lebih Eksis, Antisipatif dan Inovatif untuk menantang masa depan.

"MISI".
Untuk mencapai dan mewujudkan "Visi" perlu dirumuskan "Misi" yang merupakan penjabaran dari "Visi", adapun "Misi" Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara sebagai berikut :
  1. Mewujudkan penyelenggaraan pendaftaran dan pemutahiran data penduduk yang valid dan akurat.
  2. Menumbuhkan kesadaran Penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Mengembangkan dan memadukan kebijakan dan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.
Berdasarkan "Visi", "Misi" dan Nilai-nilai yang disepakati, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu memberikan corak tersendiri guna diingat sebagai kata kunci yang dapat memberikan daya dorong (motivasi) kepada Pejabat Struktural beserta Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta menjadi tolak ukur bagi masyarakat sebagai wujud akuntabilitas kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan layanan kepada masyarakat guna terwujudnya tertib admnistrasi kependudukan yaitu “TERBAIK DALAM PELAYANAN “ inilah Motto yang dipakai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
===============


8. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" LOMBOK TIMUR.

"Visi" dan "Misi"
Sebagai suatu institusi Pemerintah Daerah yang menangani teknis kependudukan Dinas KPS (Kependudukan Dan Pencatatan Sipil) Kab. Lombok Timur memiliki "visi" yaitu ; “ Adil Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Menuju Kesejahteraan “.
Guna mewujudkan "visi" tersebut maka telah dirumuskan "misi" yaitu berupa :
  1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan.
  2. Meningkatkan Kualitas Data Kependudukan.
  3. Meningkatkan Tertib Pengelolaan Administrasi Kependudukan Pada Semua Lini Kependudukan.
  4. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Administrasi Kependudukan.
  5. Meningkatkan Koordinasi Pada Semua Pihak ( Stake holders ) Pengguna Data Kependudukan.
================


9. DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA PALEMBANG.

"Visi" : Terwujudnya tertib administrasi kependudukan dengan pelayanan prima menuju penduduk berkualitas.
"Misi" :
  • Mengembangkan kebijakan dan system untuk menghimpun data, menertibkan identitas dan penetapan status penduduk secara legal.
  • Memadukan kebijakan sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan.
  • Mengembangkan prasarana hukum, kelembagaan, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  • Merumuskan kebijakan pengembangan kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara jumlah pertumbuhan, kualitas dan persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
===============


10. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN MALANG.

"Visi" : “ Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Tahun 2010 “
Penjelasan dari "Visi" diatas adalah bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang berperan aktif mendorong, memotivasi, dan memberikan kesadaran kepada Aparatur dan masyarakat Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan pada Tahun 2010.

Berpijak pada "Visi" diatas, maka agar mampu menggali dan menyatukan seluruh potensi dan energi yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menuju ke satu arah tujuan ke depan yang jelas maka "Visi" dimaksud dijabarkan dalam bentuk "Misi" yang ditetapkan sebagai berikut :

"Misi" :
a. Mengembangkan kebijakan dan sistem serta menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk menghimpun data kependudukan, menertibkan identitas dan mensyahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan ;
b. Mengembangkan dan memadukan sistem pengelolaan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia;
c. Mengembangkan pranata hukum, kelembagaan dan peran serta masyarakat yang mendukung proses pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai hak - hak penduduk ;
d. Merumuskan kebijakan pengembangan kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara jumlah / pertumbuhan, kualitas serta persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan ;
e. Menyusun perencanaan kependudukan sebagai dasar perencanaan dan perumusan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan penduduk melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.

==============

11. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KOTA PROBOLINGGO.

"VISI"
"Visi" yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi.

Dengan memperhatikan arti dan makna "visi" serta melalui pendekatan membangun "visi" bersama, maka ditetapkan "visi" Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yakni:

"Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Probolinggo".

"visi" Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi harus memastikan agaryang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi ke dalam dua tahapan yang apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan "misi" organisasi yang dalam hal ini adalah "misi" SKPD.

"MISI"

Dalam rangka mewujudkan "visi"nya maka ditetapkan "misi" Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo sebagai berikut:
1. Meningkatkan Tertib Administrasi Penata Usahaan Dinas.
2. Meningkatkan Tertid Administrasi dan Kualitas Pelayanan Kependudukan guna terjaminnnya identitas kependudukan yang valid, akurat dan akuntabel.
3. Meningkatkan kualitas Pencatatan Sipil yang akuntabel guna terjamunnya kepastian hukum.

================



12. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" KABUPATEN KARAWANG.

"Visi"
“TERWUJUDNYA DATABASE KEPENDUDUKAN YANG AKURAT DAN TERPERCAYA”.
"Misi"
1. Meningkatkan cakupan administrasi kependudukan dan kualitas pelayanan.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang administrasi kependudukan.
3. Menyediakan dan memberikan data dan informasi kependudukan.

===============


13. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KOTA PAYAJUMBUH.

"VISI"
TERWUJUDNYA PENGELOLAAN ADMINITRASI KEPENUDUKAN YANG CEPAT, TEPAT, AKURAT DAN PARIPURNA.


" MISI"
"Misi" Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan pelayanan, pendaftaran, penduduk dan catatan sipil
  2. Melaksanakan administrasi kependudukan secara transparan dan mampu menyajikan data dan informasi kependudukan yang akurat untuk menunjang tugas pemerintahan dan pembangunan
  3. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat untuk menumbuhkan peran serta dalam pelaporan arus mobilitas penduduk
  4. Terlaksananya pelayanan pindah, datang penduduk dalam wilayah repoblik indonesia, tinggal sementara dan pindah datang antar negara
  5. ersedianya informasi pelayanan adminitrasi kependuduk
  6. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur yang berkualitas.
  7. Mewujudkan pengembangan data base kependudukan yang valid dan akurat.

=================

14. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.

"Visi"

Sebagaimana diketahui titik berat Otonomi Daerah akan mendorong timbulnya prakarsa dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggara pembangunan yang merupakan syarat keberhasilan suatu pelaksanaan pemerintah disemua tingkatan, mengingat fungsi utama Pemerintah Daerah adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Karena unsur penduduk / kependudukan sangat memegang peranan dalam berbagai segi, utamanya bidang pembangunan Nasional khusunya sebagai bahan dasar dalam rangka perumusan strategis di bidang kewarganegaraan, karena penduduk atau masyarakat adalah pelaku utama sekaligus sebagai sasaran pembangunan maka Pemerintah perlu memperhatikan masalah kependudukan. Dengan Penataan Administrasi Pendaftaran, Administrasi Pencatatan dan Administrasi Keluarga Berencana, diharapkan akan menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan untuk menunjang perencanaan pembangunan diberbagai sector.
Bertitik tolak dari pemikiran tersebut serta berdasarkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, maka Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara, telah menetapkan "Visi" Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Kelurga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara dengan sebutan yaitu :
“TERBAIK DALAM PELAYANAN PRIMA”
Inti dari tekad itu adalah setiap aparat Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memebrikan perhatian yang lebih terhadap keinginan dan kebutuhan pelayanan dibidang pendaftaran, pencatatan dan keluarga berencana. Dan juga terbaik dalam pelayanan prima bukan hanya sekedar tekad baru Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara namun merupakan tekad setiap aparat Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegarayang harus diresapi, dihayati, dijabarkan dan dilaksanakan pada setiap jajaran, tugas waktu, dan tempat alam membentuk sikap kepedulian yang tinggi dari setiap aparat Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kunci utama pelayanan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara adalah tercerminnya kepuasan masyarakat khususnya pelayanan pendaftaran, pencatatan dan keluarga berencana dengan tidak melupakan nilai tambah yang didapatkan masyarakat.

"Misi"

"Misi" adalah suatu usaha untuk mewujudkan "Visi" yang telah ditetapkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam usaha mewujudkan "Misi", maka Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu :
  • Memberikan pelayanan dengan system dan prosedur yang efektif dan efisien
  • Meningkatkan kemampuan aparat
  • Meningkatkan disiplin aparat
  • Meningkatkan saya tangkap atau responsibilitas terhadap perubahan-perubahan dan keluhan masyarakat
  • Tersedianya anggaran rutin dan pemabangunana
  • Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai
  • Tersedianya informasi yang akrat / valid.
================


15. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" PEMERINTAH LIMAPULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT.

"VISI"
"Terwujudnya Pelayanan Prima Dalam Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil sehingga diperoleh data penduduk dan data catatan sipil yang akurat sebagai landasan pembangunan di amnia bidang. "
"MISI"
1. Meningkatnya pemahaman masyarakat akan arti pentingnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
2. Meningkatkan dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
3. Meningkatkan dan mewujudkan kemampuan aparatur kependudukan dan catatan sipil agar bekerja secara profesiomlis, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


16. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN BOJONEGORO.

"Visi"

Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menerbitkan akta-akta catatan sipil dan dokumen-dokumen administrasi kependudukan sebagai identitas diri seseorang serta memberikan informasi kependudukan dan catatan sipil melalui pendaftaran penduduk, sehingga dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemerintahan umum, perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Misi"

  1. Menyajikan dan meningkatkan informasi tentang kegunaan serta kepemilikan akta-akta catatan sipil dan dokumen-dokumen administrasi kependudukan
  2. Melaksanakan pendaftaran penduduk dan catatan sipil sehingga dapat terwujud tertib administrasi kependudukan catatan sipil
  3. Meningkatkan mutu pelayanan sehingga tercapai pelayanan prima
  4. Meningkatkan PAD dari sektor pencatatan sipil dan kependudukan

=================


17. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN KENDAL.

"VISI" :
“ Profesional dalam pelayanan, tertib dalam administrasi menuju terciptanya akurasi data dan informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ”.
"MISI" :
1. Memberikan Pelayanan kepada masyarakat secara porfosional dalam pengurusan kependudukan dan pencatatan sipil.
2. Menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam mengakomodir hak penduduk dan perlindungan sosial.
3. Melaksanakan system informasi administrasi kependudukan (SIAK) berbasis teknologi informasi.
4. Menyediakan data dan dokumen kependudukan secara akurat dan valid dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
5. Melaksanakan pengelolaan tata usaha dinas.


==============



MusicPlaylistView Profile