Sabtu, 12 Juni 2010

"ETIKA SEKSUAL MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Seks" dalam "Islam" bukanlah sekedar untuk menciptakan keturunan atau pemuas nafsu. Lebih jauh dari itu sebagaimana diterangkan dalam Surat Addariat Ayat 31: "Pelajarilah dirimu!".



Untuk masalah "seks" ataupun aspek kehidupan lainnya, agama berfungsi sebagai mediator antara manusia dan Tuhan. Oleh sebab itu agama selalu mengambil sikap yang normatif dengan batasan yang jelas antara perilaku "seks" yang 'moral' dan yang 'immoral'. Yang menonjol dalam agama, pada umumnya adalah pentingnya kaitan "seks" dengan prokreasi, yang merupakan salah satu cara penyebaran umat. Namun demikian, "seks" untuk kesenangan pun diamini --- dengan mengikuti aturan-aturan tertentu --- apalagi bila "seks" itu dilakukan demi pembinaan hubungan dan kasih sayang suami istri, maka "seks" adalah ibadah.


"Seks" dalam "Islam" bukanlah sekedar untuk menciptakan keturunan atau pemuas nafsu. Lebih jauh dari itu sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Addariat Ayat 31: "Pelajarilah dirimu!". Untuk mengetahui masalah "seksual"itas seorang Muslim harus mengetahui dulu ilmu dan moralnya. Misalnya dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa manusia berasal dari 'nutfah' (mani), maka kita harus tahu apa itu nutfah. Kemudian apa yang disebut sebagai alat "seksual". Artinya, secara alamiah kita harus tahu psikologinya bagaimana? Fungsinya apa? Anatomi bentuknya bagaimana? Dan seterusnya. Dengan mempelajari semua itu, itulah yang dinamakan akhlak "seksual".
Dari situ nantinya kita akan paham pula, ternyata ada perbedaan "seksual" antara pria dan wanita. Menurut Siegmund Freud, sebelum baligh semua anak pria maupun wanita masih bersifat a-"seksual". Yang membedakan mereka hanyalah alat kelamin yang belum berfungsi sebagai alat "seksual", sehingga keduanya belum merasa bergairah terhadap lawan jenis. Maka dari itu pada fase tersebut, "Islam" pun belum membebani mereka dengan kewajiban, peraturan serta hukum-hukum agama, sampai terjadi perubahan anatomis, hormonal dan psikologis yang sangat besar dan nyata pada keduanya.


Selanjutnya, anak laki-laki mulai memperhatikan lawan jenis, bagian-bagian tubuhnya, gerak-geriknya serta mencari kesempatan untuk menikmatinya. Dia pun berubah dari manusia a-"seksual" menjadi manusia "seksual" agresif. Sebaliknya anak wanita --- Atas kesadaran bahwa dirinya mulai merambah dewasa, mereka mulai berdandan menjadi gadis manis. Karena mereka belum memiliki pengalaman yang nikmat tentang "seks", mereka pun cuma mendambakan seorang pria yang baik sebagai teman hidup. Maka dari manusia a-"seksual" mereka berubah menjadi manusia "seksual" yang pasif atraktif.


Maka dari itu, Allah menurunkan dua ketentuan yang berbeda antara pria dan wanita. Antara lain, kalau aurat pria ditetapkan hanya dari pusar sampai lutut, sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Mengapa? Hal ini supaya keduanya mampu memelihara pandangan serta faraj (kemaluan) masing-masing. Supaya pria yang suka melihat tidak tergoda dan wanita tidak celaka. Karena, dalam Al-Qur'an telah disebutkan bahwa hidup pria memang dihiasi dengan kesenangan terhadap wanita. Itu fitrah, tidak terkecuali apakah pria itu dokter atau ulama. Sama saja. Di samping itu, jangan lupakan adanya hubungan mata, pandangan dengan respon alat kelamin secara psikologis dan fisiologis.


Jadi kalau wanita diwajibkan menutup aurat, itu merupakan konsep Al-Qur'an, bukan konsep Arab. Memang benar Al-Qur'an diturunkan di Arab. Mungkin benar juga orang Arab lebih agresif karena kehidupan mereka yang keras --- Mereka harus berjalan jauh untuk mencari makan, sehingga ketika pulang menumpuklah nafsunya terhadap wanita dan menyebabkan wanita harus menjaga ketat auratnya. Namun --- Siapa yang menciptakan Al-Qur'an dan kepada siapa Al-Qur'an ditujukan? Bukankah untuk semua umat manusia di seluruh dunia? Dan lagi --- Apakah jika di Indonesia laki-laki melihat wanita setiap hari akan mengakibatkan hilangnya perasaan mereka terhadap wanita? --- Tidak !


Problematika selanjutnya --- Bagaimana menangani perbedaan antara usia baligh atau menurut Freud sebagai fase genital ini terjadi pada usia 16 tahun bagi pria dan 12 tahun bagi wanita --- Namun usia perkawinan yang paling tepat adalah 20 bagi wanita dan 25 bagi pria. Pada usia ini tubuh seorang wanita sudah matang untuk menerima seorang bayi dan mentalnyapun sudah siap menjadi seorang ibu. Demikian pula pria, biasanya baru di usia 25 tahun mereka sudah dapat memantapkan kedudukan sosialnya dan secara mental telah mampu memahami apa fungsi suami dan seorang ayah.


Di antara dua kematangan ini memang kerap muncul berbagai problematika. Setiap hari anak-anak muda itu dapat melihat lawan jenis, menonton film-film dan sebagainya yang mengakibatkan mereka merangsang. Hal ini akan mengakibatkan mereka melakukan hal-hal yang tidak normatif. Pada usia ini kalau mereka pacaran, justru hanya akan lebih merangsang dirinya, menimbulkan nafsunya, namun dia tidak dapat melepaskannya. Akibatnya kalau tidak dapat menahan, dia akan melakukan onani atau pergi ke tempat pelacuran.


Akibat yang tak kalah buruknya, adalah mereka dapat melakukan homo "seksual" atau lesbian. Terutama mereka yang hidup mengelompok dengan satu jenis di lingkungan tertutup, seperti penjara bahkan pesantren.


Kemudian di kalangan mahasiswa, banyak kita dengar juga mereka melakukan kawin mut'ah (perkawinan yang akadnya disahkan hanya berdasarkan kesepakatan pasangan yang melaksanakannya, tanpa saksi, wali dan tanpa tujuan untuk membentuk rumah tangga yang langgeng --- dengan kata lain sekedar untuk menghalalkan hubungan "seksual" antar mereka dalam waktu yang disepakati bersama pula) yang tujuannya hanya untuk kesenangan. Bukan untuk anak, bukan untuk keluarga. Apabila mereka melakukan itu dan selesai kuliah bercerai, bagaimana nasib wanita? Terlantar --- Apakah itu maksud perkawinan? Jelas bukan ! Perkawinan adalah untuk mendirikan rumah tangga, mendidik anak-anak dan menciptakan generasi yang lebih baik.


Berkaitan dengan hal tersebut tadi, "Islam" mengajarkan, antara lain dalam sebuah hadits: "Hai para pemuda, siapa di antara kamu sudah sanggup kawin, maka kawinlah. Karena sesungguhnya perkawinan itu lebih menjaga pandangan dari godaan untuk berbuat maksiat dan lebih menjaga kehormatan. Tapi siapa belum mampu kawin, maka berpuasalah, karena puasa itu mengurangi nafsu syahwat." Jadi puasa, itulah kunci pendidikan yang mengaturnya.


ETIKA "SEKSUAL" DALAM PERKAWINAN.


"Islam" menganjurkan kepada umatnya untuk melaksanakan perkawinan, karena hubungan pria dan wanita ("seksual") merupakan salah satu fitrah manusia disamping fitrah yang lain misalnya fitrah keinginan untuk makan minum, memiliki harta benda, keinginan untuk berkuasa, keinginan untuk hidup beragama dan sebagainya.


"Islam" tidak mematikan fitrah atau naluri tersebut, tetapi "Islam" menyalurkan fitrah itu sesuai dengan ketentuan dari Allah dan RasulNya.


"Seks" dalam perkawinan adalah ibadah besar. "Islam" mengajarkan bahwa hubungan "seksual" suami istri merupakan shodaqah artinya mempunyai pahala. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Dan dalam hubungan kelamin bernilai shodaqah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah apakah salah seorang dari kita memenuhi nafsu syahwatnya mendapat pahala? Beliau menjawab: Bagaimana pendapatmu apabila melaksanakannya dengan cara yang haram, apakah ia berdosa? Demikianlah apabila ia memenuhi syahwatnya dengan jalan yang halal akan mendapat pahala."

Karena merupakan ibadah, maka "Islam" telah menetapkan puka etikanya. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Bila salah seorang kamu berjunub (bersenggama) dengan istrinya, haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Bila selesai sebelum istrinya selesai, maka ia tidak mempercepat pencabutan alat kelaminnya hingga si istri selesai pula."


Hadits lain juga menjelaskan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bila salah seorang kamu hendak menggauli istrinya, janganlah lakukan seperti dua ekor unta bersetubuh atau dua ekor keledai. Hendaklah mulai dengan lemah lembut, dengan ucapan dan ciuman."


Disini jelas bahwa suami tidak boleh hanya menuruti kesenangannya sendiri. Hukumnya dosa kalau suami tidak dapat memuaskan istrinya yang ingin dipuaskan. Sebaliknya bila istri menolak permintaan suami hingga suami tidur dengan marah, maka malaikat dan manusia akan mengutukinya sampai subuh. Kecuali salah satu dari mereka memang punya hambatan penyakit. Maka dalam kasus ini bila istri yang sakit dan suami tetap membutuhkan hubungan "seksual", ini dapat menikah lagi seizin istrinya. Namun bila yang terjadi sebaliknya, maka sang istri berhak minta cerai.


Seorang sahabat pernah bertanya kepada Siti Aisyah, "Bagaimana Rasulullah bila bersetubuh?" Siti Aisyah menjawab: "Dia tidak melihat saya 'punya' dan saya tidak pernah melihat dia punya". Mengapa Nabi Muhammad berbuat begitu? Marilah kita pikirkan, apakah kita akan tertarik melihat kelamin pasangan kita yang lain bentuknya? Kita malah bisa jijik. Justru kalau kita buat sebagai khayalan, akan lebih indah. Disitulah bagusnya "Islam". Karena dalam Al-Qur'an istri adalah kebun bagimu, ibu dari anak-anak kamu. Maka dari itu ia harus di[elihara baik-baik, dipupuk dan dihormati karena dia punya perasaan. Bukan dipermainkan dengan mengambil posisi begini-begitu. Dalam "Islam" itu dianggap tidak beradab. "Islam" memang sangat menghormati wanita.


Membahas masalah "seksual"itas tidak akan lepas dari masalah cinta. Adakah birahi harus selalu dikaitkan dengan cinta? --- Tidak ! --- Anak-anak muda memang suka berdalih --- Saya lakukan itu karena cinta. Sebetulnya apa yang mereka rasakan saat itu bukanlah cinta --- Itu baru perasaan tertarik pada lawan jenis. Cinta monyet atau mungkin cinta "seksual", tapi kalau cinta yang sebenarnya belum tentu.


Cinta --- Lebih jauh dan lebih dalam. Memang sebelum kita menikah, kita merasakan sepertinya sudah cinta pada calon pasangan kita, padahal sebetulnya kita belum mengerti. Setelah menikah karena setiap hari kita bergaul dengan pasangan kita, kita tahu kelebihan dan kekurangan masing-masing, kita mau saling menolong dan sebagainya. Disitu baru tumbuh cinta yang sebenarnya. Jadi dibangun dulu dan selama itu tentu dorongan "seksual" atau birahi dapat berjalan tanpa kaitan cinta. Begitulah konsep "Islam". Bangun dulu rumah tangga. Karena Allah berfirman, kalau kamu kawin, maka akan aku berikan kepadamu cinta dan kasih-sayang.


Dengan kata lain, hanya dengan perkawinan orang dapat menemukan kepuasan biologis yang memadai dan cinta kasih yang dicari setiap manusia. Itulah sebabnya "Islam" melarang praktek selibat. Disamping melanggar fitrah, selibat juga memutuskan keturunan manusia. Bukankah di antara tanda-tanda kebesaran Allah bahwa Dia telah menciptakan buatmu jenis pasanganmu supaya kamu hidup tenang dan bahagia dengannya.


Karena hubungan "seksual" antara suami istri bukan hanya sekedar memenuhi tuntutan nafsu syahwat saja, namun bernilai ibadah, maka "Islam" juga memberikan tuntunannya sebagai berikut:


1. Sebelum suami-istri melakukan hubungan "seksual" hendaknya didahului dengan berdo'a terlebih dahulu, sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW:

"Ya Allah jauhkanlah kami dari godaan setan, dan jauhkanlah godaan setan itu dari anak yang engkau anugerahkan kepada kami"
Disamping itu juga ditambahkan dengan do'a Nabi Ibrahim A.S, dan do'a Nabi Zakaria A.S. sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surat ke 37 Ayat 100 dan Surat ke 3 Ayat 38.

Dengan do'a tersebut tadi kita mohon kepada Allah bahwa hendaknya sperma yang akan dipertemukan dengan sel telur adalah sperma yang berkualitas baik, sehingga anak yang dikandungnya adalah anak yang baik (sholeh/sholihah).


2. "Islam" melarang suami-istri melakukan hubungan "seksual" apabila istri dalam keadaan menstruasi (haid) sampai istri dalam keadaan suci. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 222:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kami mendekati mereka, sebelum mereka suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."


3. "Islam" melarang melakukan hubungan "seksual" ke dalam dubur. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Turmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah tidak akan melihat dengan limpahan rahmat kepada laki-laki yang menggauli sesama laki-laki atau perempuan (istri) pada dubur."


4. "Islam" tidak membenarkan hubungan "seksual" suami-istri dengan tidak mengenakan busana sama sekali (tanpa pakaian). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Thabrani dari Ummu Umanah, bahwa Rasulullah bersabda: "Apabila salah seorang dari kamu mencampuri istrimu hendaklah bertabir, jangan keduanya telanjang seperti telanjangnya dua ekor keledai."


5. "Islam" melarang hubungan "seksual" selama dalam nifas (sesudah melahirkan anak). Nifas biasanya kurang lebih 40 hari. Apabila melakukan hubungan "seksual" selama masih dalam masa nifas, ada tiga bahaya yang mungkin timbul, ialah mudah kena bibit penyakit, terjadi pendarahan dan luka yang baru sembuh akan terluka kembali.


6. "Islam" mengajarkan suami-istri yang melakukan hubungan "seksual" hendaknya memberikan wangi-wangian/parfum sebelum Berhubungan "seksual", dan sesudah berhubungan "seksual" hendaknya dibasuh atau dibersihkan.


Itulah tadi etika-etika hubungan "seksual" yang diajarkan "Islam". Umat "Islam" wajib melaksanakannya supaya umat "Islam" dapat terhindar dari penyakit-penyakit kelamin yang sekarang ini banyak dialami oleh umat manusia yang melakukan hubungan "seksual" secara menyimpang (tidak sesuai dengan tuntunan).




MusicPlaylistView Profile