Senin, 11 Januari 2010

"RUMAH SEHAT - SYARAT TEKNISNYA"

"Rumah" sebagai tempat membina keluarga, tempat melakukan kegiatan sehari-hari maka harus diperhatikan segi kenyamanannya supaya anggota keluarga dapat melakukan kegiatan sehari-hari ......"



"Rumah" merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia disamping sandang dan pangan. "Rumah sehat" dan terletak di lingkungan yang "sehat" adalah idaman setiap keluarga, karena "rumah" dan lingkungan merupakan sarana pembinaan keluarga yang mempunyai pengaruh dalam pembentukan watak penghuninya. Disamping itu juga mencerminkan tingkat ke"sehat"an, ketertiban, keamanan, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat.


SYARAT TEKNIS "RUMAH SEHAT"

Pada saat merencanakan dan membangun, "rumah sehat" serta layak untuk dihuni harus memenuhi beberapa syarat teknis "rumah sehat" sebagai berikut:

1. Segi Ke-"sehat"an.
Artinya bagian-bagian "rumah" yang mempengaruhi ke"sehat"an keluarga hendaknya dipersiapkan dengan baik terutama:


a. Penerapan dan lubang hawa/peranginan/ventilasi dalam setiap ruang harus cukup.


b. Penyediaan air bersih yang memenuhi syarat ke"sehat"an bagi keluarga.


c. Pengaturan pembuangan air limbah dan sampah sehingga tidak menimbulkan pencemaran.


d. Bagian-bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lembab.























e. Lingkungan tidak terpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor, udara kotor, gangguan suara dan sebagainya.


2. Segi Kekuatan Bangunan (Konstruksi).
Artinya bagian-bagian dari bangunan "rumah" mempunyai konstruksi dan bahan yang dapat dijamin keamanannya, seperti:

a. Konstruksi bangunan yang cukup kuat, baik untuk menahan berat bangunan "rumah" itu sendiri maupun pengaruh luar seperti angin, hujan, gempa dan lain-lain.


b. Bahan bangunan yang dipakai harus dapat menjamin keawetan dan kemudahan dalam pemeliharaan "rumah" serta cukup terlindung dari karat, kelapukan dan serangga/rayap.


c. Bahan tahan api digunakan untuk bagian yang mudah terbakar dan bahan tahan air untuk bagian yang selalu basah.


3. Segi Penataan Ruang Setempat.
Untuk mendirikan bangunan/"rumah" dalam mewujudkan tertib bangunan harus memperhatikan:

a. Lokasi sesuai peruntukannya.

b. Kepadatan bangunan yang diijinkan.

c. Jarak bangunan/"rumah" ke jalan maupun ke bangunan/"rumah" lain.
Sehingga dengan demikian akan tercipta keseimbangan terhadap lingkungan.


4. Segi Kenyamanan.
"Rumah" sebagai tempat membina keluarga, tempat melakukan kegiatan sehari-hari maka harus diperhatikan segi kenyamanannya supaya anggota keluarga dapat melakukan kegiatan sehari-hari , maka harus dapat istirahat atau melakukan kegiatan dengan nyaman. Untuk itu yang perlu diperhatikan antara lain:

a. Penyediaan ruangan yang mencukupi kebutuhan (mengikuti standart matra ruang dan koordinasi modular untuk bangan "rumah" tinggal).


b. Penyesuaian ukuran ruang dengan kegiatan penghuni "rumah".


c. Penataan ruang yang cukup baik.


d. Pemilihan dekorasi dan warna ruang yang serasi.


e. Penghijauan halaman "rumah" diatur sesuai kebutuhan.


"Rumah sehat" serta layak untuk dihuni tidak harus "rumah" mewah tetapi harus memenuhi persyaratan di atas serta "rumah" dibangun sesuai dengan kemampuan keluarga.


MusicPlaylistView Profile