Sabtu, 12 Desember 2009

"TAYAMUM SEBAGAI PENGGANTI WUDLU"

"Definisi "Tayamum" adalah menuju kepada tanah debu yang suci untuk mengusap muka dan tangan menurut cara yang telah ditetapkan syarak."


"Tayamum"
sebagai pengganti "wudlu" dan mandi di kala tidak ada air atau karena halangan memakai air, misalnya sakit."
Allah berfirman dalam Surat An-Nisa' ayat 43 : "..... Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan, atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka ber"tayamum"lah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu."

"Tayamum" disyariatkan bagi orang yang tidak mendapatkan air setelah mencarinya dengan susah payah. Atau ada air tapi tidak bisa menggunakannya, karena sakit atau dikhawatirkan penyakitnya akan bertambah parah jika "wudlu" memakai air, atau baru saja sembuh atau tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yang membantu mengambilkan air.


Adapun orang yang hanya mendapatkan air sedikit dan tidak mencukupinya untuk ber"wudlu", maka ber"wudlu"lah dengan air tersebut pada sebagian anggota "wudlu"nya, kemudian ber"tayamum" bagi anggota yang belum kena air.


Fardu "Tayamum" :

1. Niat.
Rasulullah bersabda : "Sahnya semua amal tergantung niat. Dan setiap orang akan menerima pahala sesuai niatnya."


2. Dengan tanah yang bersih.
Firman Allah dalam Surat An-Nisa' ayat 43 : " .... maka ber"tayamum"lah kamu dengan tanah yang suci....."


3. Pertama dengan meletakkan dua tangan di atas tanah.


4. Kemudian mengusap muka dan dua tapak tangan.
Firman Allah dalam Surat An-Nisa' ayat 43 : ".... sapulah mukamu dan tanganmu....."


Sunah-sunah "Tayamum":


1. Membaca basmallah, karena baca basmalah disyariatkan bagi setiap amal yang baik.


2. Meletakkan dua tangan di atas tanah untuk kedua kalinya, yang pertama fardu, dan yang kedua sunah.


3. Mengusap tangan.
Bila hanya mengusap dua telapak tangan sudah cukup. Tapi mengusap dua tangan adalah ihtiat. Hal itu berbeda dengan makna dua tangan dalam ayat Al-Qur'an. Apakah kedua telapak tangan atau salah satunya atau kedua-duanya beserta hasta sampai siku.


Hal-hal yang membatalkan "Tayamum" :

1. Semua yang membatalkan "wudlu", karena "tayamum" pengganti "wudlu".


2. Mendapatkan air bagi orang yang "tayamum" karena tidak ada air sebelum masuk dalam salat atau pertengahan salat. Bila telah selesai mengerjakan salat, maka sah salatnya dan tidak usah mengulangi salat, bila menemukan air. Hadits Riwayat Nasa'i, Abu Daud, ahmad dan Ibn Hibban disahkan oleh Ibn as-Sakan, menjelaskan Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kamu mengerjakan satu macam salat dalam sehari dua kali."


Cara "bertayamum" :

1. Membaca basmallah.


2. Berniat untuk membolehkan mengerjakan sesuatu karena "tayamum".


3. Meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah atau batu, tanah pasir dan sebagainya.


4. Mengusap tangan ke muka sekali.


5. Disunahkan mengulangi kembali meletakkan tangan ke tanah dan mengusap tangan. Bila mengusap tapak tangannya saja sudah cukup.